Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia | Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar negara atau falsafah hidup. Oleh karena itu, bangsa Indonesia pun memiliki dasar negara. Pendiri negara Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan the founding father harus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan oleh negara yang bersangkutan, termasuk dasar negara. Apa yang dimaksud dasar negara itu? Akan dibahas secara tuntas dalam postingan kali ini dengan judul Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pengertian Dasar Negara
Pengertian Dasar Negara
Dasar negara adalah dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Dasar negara merupakan falsafah negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Falsafah negara atau dasar negara menjadi sikap hidup, pandangan hidup bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara atau disebut juga dengan dasar falsafah negara berarti Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidang-sidang yang dilakukannya berupaya untuk merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Setelah melalui dua kali persidangan yang dihadiri para pendiri negara maka diputuskanlah Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini berarti bahwa setiap perilaku rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam konstitusi negara (UUD 1945) terdiri atas:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dasar negara Pancasila memiliki nilai-nilai yang tercantum dalam sila-sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan asas bagi hukum tata negara Indonesia yang terlihat dalam keterkaitan Pancasila dengan pasal-pasal dalam konstitusi negara.
Perumusan Pancasila sebagai ideologi (dasar negara) berlangsung pada akhir masa pendudukan Jepang. Hal itu diawali dengan Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia dengan tujuan untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Namun, janji itu tidak terlaksana karena Jepang kalah dari Sekutu sehingga mengharuskan bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri dan memproklamasikan kemerdekaannya. Namun demikian, Jepang membentuk suatu badan yang diberi nama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Dalam sidang BPUPKI I terdapat beberapa tokoh yang mengusulkan tentang dasar negara. Tokoh tersebut adalah Muh. Yamin (dikemukakan 29 Mei 1945), Supomo (dikemukakan 31 Mei 1945), dan Sukarno (dikemukakan 1 Juni 1945). Tokoh yang mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan gagasan tentang dasar negara adalah Muhammad Yamin. Beliau menyampaikan pidatonya tentang dasar negara pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya, Muhammad Yamin menyampaikan lima asas dasar negara kebangsaan Republik Indonesia sebagai berikut.
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan
4. Peri kerakyatan, dan
5. Kesejahteraan sosial
Pada tanggal 31 Mei 1945 giliran Prof. Dr. Supomo menyampaikan gagasan mengenai dasar negara. Beliau mengajukan gagasan dasar negara, yaitu sebagai berikut.
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan lahir dan batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.
Pada esok harinya, yaitu tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasannya. Pidato beliau tentang dasar negara Indonesia merdeka dikenal dengan hari lahirnya Pancasila. Ir. Sukarno menyampaikan rumusan lima dasar negara bagi Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Kebangsaan.
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Ketiga tokoh tersebut mengemukakan pendapat atau gagasannya tentang dasar negara, dan disepakati bahwa semua gagasan itu baik. Namun, ketiga gagasan itu harus dimusyawarahkan atau dibicarakan lebih lanjut. Dalam persidangan pertama itu tidak ada kesimpulan yang diambil. Anggota yang hadir hanya diminta menyimak tentang usulanusulan dasar negara Indonesia merdeka. Masa persidangan yang pertama selesai, BPUPKI menjalani masa reses selama satu bulan. Namun, sebelum masa reses, BPUPKI membentuk Panitia Kecil dengan ketua Ir. Sukarno dan beranggotakan Moh. Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Muh. Yamin, A. A. Maramis, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata. Tugas Panitia Kecil ini menampung saran, usulan, dan berbagai pemikiran dari anggota tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Ir. Seokarno salah satu tokoh panitia 9 |
1. Ir. Sukarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Muhammad Yamin
4. Achmad Subardjo
5. A.A. Maramis
6. Abdulkadir Muzakir
7. K.H. Wachid Hasyim
8. H. Agus Salim
9. Abikusno Tjokrosuyoso
Akhirnya, Panitia Sembilan berhasil membuat rumusan tentang maksud dan tujuan pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Oleh Muhammad Yamin, hasil kerja Panitia Sembilan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.
- Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- (serta dengan wewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPUPKI kembali mengadakan sidang yang kedua tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Dalam sidang ini, BPUPKI meminta laporan dari Panitia Kecil. Salah satu hasil laporan Panitia Kecil adalah terbentuknya Panitia Sembilan yang bertugas menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pandangan umum para anggota. Panitia Sembilan telah menghasilkan suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara yang dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta.
Pada pelaksanaan sidang kedua juga membahas tentang rancangan undang-undang dasar berikut pembukaannya. Untuk itu BPUPKI membentuk panitia yang dinamakan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Panitia ini diketuai oleh Ir. Sukarno dan beranggotakan A.A. Maramis, Otto Iskandardinata, Puruboyo, H Agus Salim, Achmad Subardjo, Prof. Dr. Supomo, Maria Ulfa Santosa, R.P. Singgih, P. A. Husein Djayadiningrat, K. H. Wachid Hasyim, Parada Harahap, Latuharhary, Susanto Tirtoprojo, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, Tan Eng Hoat, dan dr. Sukiman.
Suasana sidang PPKI |
Pada pelaksanaan sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia ini dengan suara bulat menyetujui isi pembukaan undang-undang dasar diambilkan dari isi Piagam Jakarta. Selanjutnya, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang beranggotakan, yaitu Prof. Dr. Supomo, Wongsonegoro, Ahmad Subardjo, A . A. Maramis, R. P. Singgih, Agus Salim, dan dr. Sukiman. Tugas panitia ini membuat rancangan undang-undang dasar. Hasil kerja panitia itu dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang mencakup tiga hal, yaitu sebagai berikut.
1. Pernyataan Indonesia merdeka.
2. Pembukaan undang-undang dasar.
3. Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh).
BPUPKI kembali bersidang pada tanggal 15 Juli 1945 untuk membicarakan rancangan undang-undang dasar. Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 1945 anggota sidang menerima secara bulat rancangan undangundang dasar. Dengan demikian, tugas badan ini dalam menyiapkan dasar negara bagi Indonesia merdeka telah selesai. Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan. Akan tetapi, para anggota mengusulkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945. Akibat suasana yang tidak menentu dan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya maka panitia ini baru dapat bekerja pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Ir. Sukarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pertama kali bersidang di Pejambon. Sebelum sidang dimulai, Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Moh. Hassan untuk membahas kembali rancangan undang-undang dasar.
Peninjauan rancangan UUD ini dilakukan karena ada kelompok yang tidak bersedia menerima kalimat yang terdapat pada sila pertama naskah Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Keberatan ini disampaikan kepada Drs. Moh. Hatta dengan tujuan untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan seluruh wilayah Indonesia, maka kalimat pada sila pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan kalimat tersebut dihasilkan setelah Drs. Moh Hatta berdiskusi dengan tokoh-tokoh Islam.
Setelah semua tokoh menyetujui perubahan itu, selanjutnya PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Bunyi Pancasila selengkapnya sebagai dasar negara Indonesia adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian pembahasan kita mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, semoga bermanfaat, jika ada kritik, saran, maupun pertanyaan silahkan berkomentar! Postingan selanjutnya akan dibahas mengenai Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia.
[Sumber rujukan : M.S.Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VIII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.]
0 Response to "Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar