Makalah Piagam Madinah Konstitusi Tertulis Pertama
Pentingya Pemahaman Piagam Madinah Sebagai Konstitusi Tertulis Pertama Yang Menggambarkan Prinsip-Prinsip Ketatanegaraan Modern Bagi Calon Guru Pkn
(Sumber Gambar: pesantrenonlinenusantara.blogspot.com)
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Dalam sejarah perkembanganya Piagam Madinah banyak memberikan pelajaran penting bagaimana umat beragama membangun suatu tatanan masyarakat yang adil dan manusiawi. Tatanan yang didambakan itu dapat tercapai karena subtansi piagam itu memenuhi syarat-syarat yang memungkinkan terwujudnya suatu konstelasi masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban. Piagam Madinah menjadi jendela bagaimana umat manusia membangun sistem peradaban yang tercerahkan dan memberi manfaat bagi semua orang, ia jadi aturan main agar tercapai semacam etika kolektif bagi kehidupan bersama.
2. Rumusan Masalah
Mengapa pemahaman Piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis pertama yang menggambarkan prinsip-prinsip ketatanegaraan modern penting bagi calon guru PKn?
B. PIAGAM MADINAH SEBAGAI INSPIRASI KONSTITUSI MODERN
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis (Redha, 2010).
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar. Hal tersebut dapat dikaji dari pendapat K.C.Wheare dan Herman Heller. Menurut K.C.Wheare, “Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis” (Idris, 2009: 2). Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
a. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b. Die verselbstandigte rechtverfassung, konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Jadi mengandung pengertian yuridis.
c. Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Dari pendapat Herman Heller tersebut dapatlah disimpulkan bahwa jika pengertian Undang-Undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan bagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi tertulis saja. Disamping itu konstitusi itu tidak hanya bersifat yuridis semata, tetapi megandung pengertian logis dan politis (Huda, 2001: 11).
2. Sejarah Lahirnya Kontitusi Madinah
Paigam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern. Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan umat Islam selama kurang lebih 13 tahun di Mekah terhitung sejak pengangkatan Muhammad SAW sebagai Rosul, sebelum mempunyai kekuatan dan kekuasaan politik yang menguasai suatu wilayah. Umat Islam menjadi komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yarsib. Tak lama sesudah hijrah ke Madinah, Muhammad SAW membuat suatu piagam politik untuk mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni beberapa macam golongan yakni golongan muslim pendantang, golongan muslim Madinah dan golongan Yahudi. Piagam ini dibuat atas persejuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah yang secara formal ditulis dalam suatu naskah yang disebut Shahifah.
Para ahli menyebut Piagam ini dengan istilah yang bermacam-macam. Montgomery Watt menyebutnya The Constitusion Of Medina; Zainal Abidin Ahmad memakai perkataan Piagam sebagai terjemahan dari kata al-shahifah. Sebagai dukumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan menyebabkan Piagam itu tepat juga disebut sebagai Konstitusi Madinah (Asshiddiqie, 2006: 16).
3. Materi Muatan Konstitusi Madinah
Secara keseluruhan, Konstitusi Madinah berisi 47 Pasal yang menggambarkan prinsip-prinsip Negara Modern dengan Nabi sebagai Kepala Negara yang warganya terdiri dari berbagai macam golongan, keturunan, budaya maupun agama yang dianutnya. Menurut Hasan Ibrahim Hasan (Idris,2009: 27) merumuskan empat prinsip muatan materi Konstitusi Madinah, yakni: seluruh kaum Muslimin dari berbagi golongan adalah satu umat yang bersatu; saling tolong menolong dan saling melindungi di antara rakyat yang baru itu atas sadar keagamaan; masyarakat dan negara berkewajiban atas setiap rakyat untuk mempertahankan keamanan dan melindungi dari serangan musuh; persamaan dan kebebasan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lainnya di dalam urusan dunia bersama kaum Muslim.
Dari uraian diatas maka jelaslah bahwa Piagam Madinah menerapkan paham konstitusionalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Konstitusionalisme yang dianut oleh negara Madinah, telah merangkum semua sifat yang dibutuhkan oleh organisasi kenegaraan, baik sifat proklamasi, deklarasi, perjanjian atau pernyataan-peryataan lain termuat dalam piagam itu. Oleh karena kualitasnya yang serba mencakup ini, Piagam Madinah diakui sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia (Hamidi, Malik, 2009: 44).
4. Prinsip-Prinsip Ketatanegaran Modern
Ada beberapa ciri khas sistem ketatanegaraan modern dan ciri-ciri khas itu dituangkan dalam suatu konstitusi. Dengan demikian dalam tata hukum suatu negara modern tersimpul satu bagian yang secara khusus mengatur organisasi kenegaraan, bagian ini disebut konstitusi. Di dalam teori-teori ketatanegaraan Sri Soemantri (Huda,2001: 53) mengemukakan bahwa dalam suatu konstitusi tidak dapat tidak harus memuat sekurang-kurangnya tiga macam materi muatan pokok yang mendasar yaitu :
a. Jaminan hak-hak asasi manusia.
b. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
c. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam sistem demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) ketiga materi muatan konstitusi itu menjadi desain utama dalam pengaturan kehidupan ketatanegaraan di dalam suatu negara, yang secara keseluruhannya membentuk suatu kesatuan sistem hubungan antara rakyat di satu pihak dan penguasa di lain pihak. Dalam definisi diatas, CF.Strong (Adytia, 2011) mengemukakan bahwa pengertian konstitusi dapat dirumuskan sebagai suatu kerangka negara yang terorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan:
a. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
b. Fungsi dari alat-alat kelengkapan negara
c. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Dari apa yang dikemukakan oleh CF.Strong, maka dapat disimpulkan bahwa posisi atau kedudukan konstitusi adalah dimaksudkan untuk membatasi wewenang pemerintah dan penguasa, mengatur jalannya pemerintahan dan menjamin hak-hak rakyat. Karena itu dalam ajaran ilmu hukum sebuah konstitusi di pandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan bahwa masyarakat atau warganegara menentukan arah penguasa. Apabila pandangan hukum tentang konstitusi sebagaimana dikemukakan tersebut, maka dalam sebuah masyarakat modern tidak dapat tidak warga masyarakat yang tergabung dalam partai politik menentukan kebijaksanaan yang diambil oleh penguasa melalui Badan Perwakilan Rakyat. Sehubungan dengan itu konstitusi jaman modern tidak hanya memuat aturan hukum, melainkan juga memformulasikan prinsip-prinsip hukum, haluan negara dan patokan kebijaksanaan yang semuanya bermuara pada hak-hak dan kepentingan rakyat.
5. Islam dan Ketatanegaraan Modern
Melalui Konstitusi Madinah Islam menggambarkan ketatanegaaraan modern, dimana muatan materi Konstitusi Madinah sebagaimana layaknya konstitusi modern. Untuk pertama kalinya dalam konstitusi itu disebutkan dasar-dasr masyarakat partisipatif dan egaliter.
Menurut N. Shiddiqi, lewat Konstitusi Madinah Nabi telah membina watak masyarakat dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Berpegang pada prinsip kemerdekaan berpendapat
b. Menyerahkan urusan kemasyarakatan kepada umat sendiri pada hal-hal yang berkaitan dengan perincian pelaksanaan kehidupan masyarakat yang tidak termasuk masalah yang bersifat ‘ubudiyah’.
Dengan demikian Konstitusi Madinah telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak di bidang politk yang merupakan prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan modern. Tentang bagaimana konsepsi Islam mengenai hak-hak politik rakyat, Abdul Karim Zaidan, menjelaskan bahwa yang diamaksud dengan hak politik adalah hak-hak yang dinikmati oleh setiap rakyat sebagai anggota dalam suatu lembaga politik seperti hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan politik dan memegang jabatan-jabatan umum dalam negara atau hak-hak menjadikan seseorang ikut serta dalam mengatur kepentingan negara dan pemerintahan (Huda, 2001: 58).
C. CALON GURU PKn
1. Kompetensi Guru Pkn
Dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 bahwa standar kompetensi guru PKn meliputi :
a. Memahami materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Memahami subtansi Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewaraganegaraan, nilai dan sikap kewaraganegaraan, dan ketrampilan kewarganegaraan.
c. Menunjukkan manfaat mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan.
2. Selintas Kutikulum di SMA
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Persatuan dan Kesatuan bangsa, Norma, hukum dan peraturan, Hak asasi manusia, Kebutuhan warga negara, Konstitusi Negara, Kekuasan dan Politik, Pancasila dan Globalisasi.
3. Materi dan Tujuan Belajar PKn
Materi pelajaran PKn meliputi: Persatuan dan Kesatuan bangsa, Norma, hukum dan peraturan, Hak asasi manusia, Kebutuhan warga negara, Konstitusi Negara, Kekuasan dan Politik, Pancasila dan Globalisasi. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
a. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
D. PENTINGYA PEMAHAMAN PIAGAM MADINAH SEBAGAI KONSTITUSI TERTULIS PERTAMA YANG MENGGAMBARKAN PRINSIP-PRINSIP KETATANEGARAAN MODERN BAGI CALON GURU PKn
Muatan materi Konstitusi Madinah terdapat banyak keselarasan atau kesamaan dengan materi muatan dalam UUD 1945 dimana kedua konstitusi tertulis ini sama-sama mengatur tentang jaminan hak-hak asasi manusia; warganegara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum ; semua warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara; pendukung konstitusi ini sama-sama masyarkat mejemuk yang terdiri dari berbagai suku dan agama.
Dari urain diatas maka jelas bahwa memahami Piagam Madinah sebagai konstitusi yang menggambarkan prinsip-prinsip ketatanegaraan modern penting bagi calon guru PKn, karena dengan memahami hal tersebut, seorang calon guru PKn akan mampu menjelaskan bagaimana UUD 1945 memiliki kemiripan dalam hal muatan materinya yang sama-sama menerapkan paham konsitusionalisme. Dengan demikian ketika ia menjadi guru PKn, ia memiliki kompetensi keprofesionalan, yakni penguasaan meteri pembelajaran secara luas dan mendalam, dalam hal memahaman tentang prinsip-prinsip ketatanagaraan modern dan paham konstitusionalisme.
E. KESIMPULAN
Piagam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia yang dibuat oleh Muhammad SAW atas kesepakatan bersama antara berbagai golongan di Madinah. Muatan Konstitusi Madinah mengambarkan prinsip-prinsip ketatanegaraan modern dan berpaham konstitusionalisme. Hal ini penting dipahami calon guru Pkn supaya kelak ketika ia menjadi guru, ia mampu menjelaskan kepada siswa bagaimanakah konstitusi yang meggambarkan prinsip-prinsip ketatanegaraan modern sekaligus berpaham konstitusionalisme.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan T, Jazim H dan Ni’matul H.2001.Teori Dan Hukum Konstitusi.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Febri Arifin. 2009. Pengaruh Sikap Mahasiswa atas Profesi Guru PKn dan Pemahaman tentang Kompetensi Guru Terhadap Prestasi Belajar PPL Mahasiswa Jurusan PKn FKIP UMS Tahun Akademik 2007/2008. Skipsi. Surakarta: program studi pendidikan kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Irfan Idris.2009.Islam dan Konstitusionalisme.Yogyakarta: AntonyLib.
Jazim Hamidi, Malik.2009.Hukum Perbandingan Konstitusi.Jakarta: Prestasi Pustaka.
Jimly Asshiddiqi.2006.Konstitusi Dan Konstitusionalisme.Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Munawir Sjadzali.1991.Islam Dan Tata Negara.Jakarta: UI-Press.
Syafiq.2008. ”KonstitusiMadinah” (http://syafiqjawad.wordpress.com). Diakses pada tanggal 15 Juni 2011 pk.20.01.
Ahmad Haes. 2009. “Piagam Madinah: Konstitusi Modern di Zaman Jahiliyah” (http://ahmadhaes.wordpress.com). Diakses pada tanggal 15 Juni 2011 pk.20.15.
Redha.2010.”Pengertian Konstitusi” (http://blog.unila.ac.id). Diakses pada tanggal 15 Juni 2011 pk.20.40.
Adytia.2011.”Islam Dan Ketatanegaraan Modern”(http://www.scribd.com). Diakses pada tanggal 15 Juni 2011 pk.20.52.
Febri Arifin. 2009. Pengaruh Sikap Mahasiswa atas Profesi Guru PKn dan Pemahaman tentang Kompetensi Guru Terhadap Prestasi Belajar PPL Mahasiswa Jurusan PKn FKIP UMS Tahun Akademik 2007/2008. Skipsi. Surakarta: program studi pendidikan kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Irfan Idris.2009.Islam dan Konstitusionalisme.Yogyakarta: AntonyLib.
Jazim Hamidi, Malik.2009.Hukum Perbandingan Konstitusi.Jakarta: Prestasi Pustaka.
Jimly Asshiddiqi.2006.Konstitusi Dan Konstitusionalisme.Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Munawir Sjadzali.1991.Islam Dan Tata Negara.Jakarta: UI-Press.
Syafiq.2008. ”KonstitusiMadinah” (http://syafiqjawad.wordpress.com). Diakses pada tanggal 15 Juni 2011 pk.20.01.
Ahmad Haes. 2009. “Piagam Madinah: Konstitusi Modern di Zaman Jahiliyah” (http://ahmadhaes.wordpress.com). Diakses pada tanggal 15 Juni 2011 pk.20.15.
Redha.2010.”Pengertian Konstitusi” (http://blog.unila.ac.id). Diakses pada tanggal 15 Juni 2011 pk.20.40.
Adytia.2011.”Islam Dan Ketatanegaraan Modern”(http://www.scribd.com). Diakses pada tanggal 15 Juni 2011 pk.20.52.
0 Response to "Makalah Piagam Madinah Konstitusi Tertulis Pertama"
Posting Komentar