Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan Pramuka
gatsoecnd
Kode Kehormatan Pramuka | Kode kehormatan adalah suatu norma (aturan) yang menjadi ukuran kesadaran mengenai ahlak (budi pekerti) yang tersimpan dalam hati seseorang yang menyadari harga dirinya. Kode kehormatan Pramuka adalah suatu norma dalam kehidupan Pramuka yang menjadi ukuran atau standar tingkah laku Pramuka di masyarakat.

Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan ketentuan moral Pramuka. Kode kehormatan Pramuka terdiri atas : Satya Pramuka yaitu merupakan janji Pramuka dan Darma Pramuka yaitu merupakan ketentuan moral Pramuka. Satya Pramuka, adalah Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persayaratan keanggotaannya. Tindakan pribadi untuk meningkatkan diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya. Darma Pramuka, adalah Alat proses pendidikan diri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong peserta didik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat, dimana ia hidup dan menjadi anggota. Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong. Kode Etik Organisasi dan Satuan Pramuka dengan landasan ketentuan moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan. Kode kehormatan bagi Pramuka disesuaikan dengan golongan usia perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.

Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, yaitu:
a. Dwi Satya Pramuka Siaga adalah Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
2. Setiap hari berbuat kebaikan.
b. Dwi Darma Pramuka Siaga, yaitu:
1. Menurut Ayah Dan Bundanya.
2. Berani dan tidak putus asa

Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang, yaitu:
a. Tri Satya Pramuka adalah Demi kehormatan aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
2. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
3. Menepati Dasa Darma.
b. Dasa Darma Pramuka, yaitu:
1. Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil dan gembira
7. Hemat, cermat dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggunngjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan

Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Anggota Dewasa
a. Tri Satya (sama dengan Dasa Darma untuk Pramuka Penggalang).
b. Dasa Darma (sama dengan Dasa Darma untuk Pramuka Penggalang).


Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan dengan IKRAR, (lihat ART pasal 22, 4-f).

Cara menerapkan Kode Kehormatan Pramuka:

a. Pelaksanaan suatu Kode Kehormatan tidak dapat dibangun di atas dasar lain kecuali di atas dasar Kesukarelaan.
b. Kode kehormatan yang diterima atas dasar kesukarelaan menimbulkan rasa tanggung jawab langsung terhadap ketinggian budi pekerti.
c. Dalam menanamkan Kode Kehormatan itu, Pembina hendaknya :
1. Memberikan pengertian melalui pertimbangan akalnya.
2. Menumbuhkan semangat melalui pertimbangan rasa.
3. Membulatkan tekad/ kemauan untuk melaksanakannya.

Kesimpulan:
a. Kode kehormatan merupakan norma dalam kehidupan Pramuka dan terpancar dalam sikap dan tingkah laku Pramuka sebagai hasil pembangunan watak dari proses kegiatan kepramukaan.
b. Kode kehormatan Pramuka hendaknya diterapkan Pembina terhadap dirinya sendiri untuk kemudian disosialisasi dan ditanamkan kepada peserta didik melalui berbagai kegiatan kepramukaan yang menarik, menyenangkan dan penuh tantangan
c. Kode Kehormatan identik dengan harga diri atau kehormatan diri.
d. Pelanggaran terhadap Kode Kehormatan mengandung pengertian jatuhnya harga diri/ kehormatan diri seorang Pramuka.
e. Pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka yang dilakukan oleh Pramuka hendaknya dijadikan bahan rapat Dewan Kehormatan agar yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan dapat bergiat dalam satuannya lagi.

Kepustakaan Kode Kehormatan Pramuka:
1. AD & ART Gerakan Pramuka, (Kepres RI No. 24 Th 2009 & Kep KaKwarnas No.203 Tahun 2009), Kwarnas, Jakarta, 2009.
2. Pancasila & UUD 1945.
3. Goleman, Daniel. Kecerdasan Emosi Untuk Mencapai Puncak Prestasi. Gramedia : Pustaka Utama. Jakarta, 1999.
4. Pendidikan Nilai Gerakan Pramuka. Kwarnas. Jakarta, 1999.

0 Response to "Kode Kehormatan Pramuka"

Posting Komentar