Upaya Pemberantasannya Korupsi di Indonesia
Ilustrasi : lazuardibirru.org |
Upaya Pemberantasannya Korupsi di Indonesia | Kata “Korupsi” berasal dari bahasa latin “corruption atau corruptus. Selanjutnya disebutkan bahwa “corruptio” itu berasal pula dari kata asal “corrumpere” suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Prancis: corruption; dan Belanda: corruptie (korruptie). Meskipun kata corruptio itu luas sekali artinya namun sering “corruptio” dapat dipersamakan artinya dengan “penyuapan”.
Pengertian korupsi dapat kita lihat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi. Pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan yang berakibat merugikan negara.
Korupsi yang ada di Indonesia merupakan salah satu penyebab utama Indonesia belum dapat mengatasi krisis multidimensi yang menimpa sejak tahun 1996. Oleh karena itu, dikeluarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi agar tindak pelanggaran korupsi tidak semakin mewabah di Indonesia. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 27 Desember 2002 yang mempunyai tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 4).
Tindak pidana kasus korupsi adalah perbuatan yang akan berdampak pada perekonomian negara, namun di Indonesia pada saat ini sudah banyak ditemukan kasus korupsi yang merugikan negara. Akibat adanya korupsi di Indonesia sangat berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang dilakukan oleh penguasa akibat penyalahgunaan kekuasaan akan berakibat, antara lain:
Pengertian korupsi dapat kita lihat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi. Pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan yang berakibat merugikan negara.
Korupsi yang ada di Indonesia merupakan salah satu penyebab utama Indonesia belum dapat mengatasi krisis multidimensi yang menimpa sejak tahun 1996. Oleh karena itu, dikeluarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi agar tindak pelanggaran korupsi tidak semakin mewabah di Indonesia. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 27 Desember 2002 yang mempunyai tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 4).
Tindak pidana kasus korupsi adalah perbuatan yang akan berdampak pada perekonomian negara, namun di Indonesia pada saat ini sudah banyak ditemukan kasus korupsi yang merugikan negara. Akibat adanya korupsi di Indonesia sangat berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang dilakukan oleh penguasa akibat penyalahgunaan kekuasaan akan berakibat, antara lain:
- menghabiskan atau memakan uang dan harta negara untuk kepentingan pribadi;
- menjadikan negara miskin;
- menjadikan negara memiliki banyak utang di luar negeri;
- menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan;
- menimbulkan kecemburuan sosial;
- hanya memperkaya seseorang yang dekat dengan penguasa;
- menciptakan sikap frustasi, kekesalan, dan kemarahan pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil;
- menimbulkan kepercayaan rakyat pada pemimpin hilang;
- menghancurkan kebersaan bangsa;
- menciptakan aksi pertentangan, permusuhan, dan pengerusakkan fasilitas-fasilitas negara akibat dari hilangnya kepercayaan rakyat pada penguasa.
KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi mempunyai tugas sebagai berikut.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
- UU No. 3 Tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- UU No. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
- Peraturan Pemeritah No. 63 tahun 2005 tentang sistem manejemen sumber daya manusia KPK.
- pengangkatan pejabat atau pegawai negeri dilakukan dengan seleksi yang ketat,
- meningkatkan fungsi lembaga hukum dan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan penangganan KKN,
- memberikan hadiah kepada pejabat atau warga negara yang berhasil mengungkap kasus korupsi,
- meningkatkan kualitas pendidikan bagi warga negara sehingga dapat mendorong masyarakat untuk dapat mencegah korupsi.
0 Response to "Upaya Pemberantasannya Korupsi di Indonesia"
Posting Komentar