Aspek-aspek yang Perlu Diketahui mengenai Zakat Fitrah
Ilustrasi : http://www.sindotrijaya.com |
Aspek-aspek yang Perlu Diketahui mengenai Zakat Fitrah | Zakat fitrah mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, tahun diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, dan memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya Idul Fitri.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Jamaah dari Abdullah bin Umar bin Khattab yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan sebanyak satu Sha’ (dalam ukuran takaran = 2,340 kg) kurma atau satu sha’ gandum (kurma atau gandum dapat dikiyaskan dengan makanan pokok daerah setempat seperti beras, jagung, dsb) bagi hamba sahaya dan orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, dan baik bagi anak kecil maupun orang dewasa.
Kapan Zakat Fitrah Diberikan?
Zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin sebelum shalat Idul Fitri, zakat fitrah yang diberikan sesudah shalat Idul Fitri bukan termasuk zakat fitrah, tetapi merupakan sedekah biasa.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Q.S At-Taubah: 60. Menegaskan bahwa “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Berdasarkan dalil di atas, maka terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Faqir, yaitu orang yang tidak punya harta dan kemampuan sama sekali untuk berusaha, atau mempunyai harta dan kemampuan yang sangat terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya beserta orang yang harus dibiayainya, sedangkan orang yang akan menjamin tidak ada.
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai kemampuan untuk berusaha, berbadan sehat dan tidak cacat, namun hasil usahanya tidak mencukupi untuk dia dan keluarga yang menjadi tanggungannya, sehingga ia butuh perotolongan dari orang lain.
- Amil, yaitu orang yang ditunjuk untuk mengurus atau mengumpulkan zakat, sedang ia tidak memperoleh gaji atau upah selain dari pembagian zakat itu. Ia tidak boleh ditunjuk dari kalangan orang kaya seperti diungkapkan dalam Hadist Abi Sa’id yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.
- Muallafah qulubuhum, yaitu orang-orang yang sedang dibujuk hatinya, mereka dibujuk karena mereka baru memeluk agama Islam sedang imannya belum teguh, atau karena orang yang baru masuk Islam itu adalah orang yang besar pengaruhnya di kalangannya, maka diharapkan dengan memberinya zakat, orang lain dari kalangannya akan turut memeluk Islam.
- Ar-Riqab, yaitu hamba sahaya yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan sejumlah uang yang telah ditentukan. Ia berhak menerima pembagian zakat sebanyak jumlah yang dibutuhkan untuk menebus dirinya.
- Al-Gharimin, yaitu orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya, baik untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri, untuk kepentingan umum, atau karena menjamin hutang orang lain sementara ia tidak sanggup melunasinya. Oleh karena itu mereka berhak memperoleh pembagian zakat sekedar untuk melunasi hutang-hutangnnya tersebut.
- Fi-sabilillah, yaitu pada jalan Allah, maksudnya adalah balatentara yang ikut membantu peperangan dengan suka rela, tanpa gaji tertentu yang diharapkan dari markas tentara. Dalam pengertian yang lebih luas, dimaknai sebagai setiap jalan yang menuju pada keridhaan Allah, yang menyangkut kemaslahatan umat muslim, seperti membuat jembatan, membangun masjid, sekolah, dan lain sebagainya.
- Ibnu as-sabil, yaitu orang yang sedang terlantar dalam perjalanan, yang membutuhkan pertolongan untuk ongos melanjutkan perjalanan sampai pada tempat yang dituju, dengan syarat perjalanan bukan untuk maksiat, maka ia berhak memperoleh pembagian zakat.
Sumber rujukan: Syarafuddin, dkk. 2010. Studi Islam 2. Surakarta : LPID UMS. Hal 82-88.
0 Response to "Aspek-aspek yang Perlu Diketahui mengenai Zakat Fitrah"
Posting Komentar