Daya Mengikat Norma dalam Masyarakat
Ilustrasi : ojiister.blogspot.com |
Daya Mengikat Norma dalam Masyarakat | Untuk dapat membedakan kekuatan mengikatnya, maka norma dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Usage (cara)
Yaitu suatu bentuk kegiatan yang sering digunakan pada hubungan individu dalam masyarakat, yang apabila dilanggar tidak akan mendapat hukuman yang berat, apabila dilanggar hanya akan mendapat celaan. Contoh mengambil makanan dengan tangan kiri atau mengeluarkan bunyi karena kenyang setelah makan.
b. Folkways (kebiasaan)
Yaitu bentuk perbuatan yang diulang-ulang oleh banyak orang dalam bentuk yang sama. Bila dilanggar si pelaku bisa dicemooh atau dipergunjingkan. Contoh memberi hormat kepada orang tua, memberi salam atau menegur sapa ketika bertemu dengan teman.
c. Mores (Tata Kelakuan).
Yaitu norma yang mendapat penekanan keras. Tata kelakuan mencerminkan sikap-sikap yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas secara sadar atau tidak bagi para anggotanya. Para pelaku yang menyimpang dianggap jelak atau jahat.
d. Custom (adat istiadat)
Yaitu ide-ide atau gagasan orang banyak yang hidup bersama dalam suatu kelompok masyarakat/suku, memberi jiwa dan pedoman untuk bertingkah laku pada masyarakat setempat yang asli dan belum ada unsur campur tangan tata aturan atau norma modern. Para pelanggar akan menerima sanksi adat.
e. Laws (hukum)
Yaitu norma hukum yang umumnya tegas, dan tidak hanya diketahui oleh sekelompok kecil yang mengetahui, hukum diumumkan dan tertulis, walaupun ada yang tidak, misalnya kebiasaan kenegaraan yang tidak tertulis (konvensi).
Sumber rujukan: Elisanti,Tintin Rostini. 2009. Sosiologi 1. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional
0 Response to "Daya Mengikat Norma dalam Masyarakat"
Posting Komentar