Teori Assuransi (Pertanggungan) Perspektif Hukum Perdata
Teori Assuransi (Pertanggungan) Perspektif Hukum Perdata | Assuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam perjanjian untung-untungan, yaitu suatu macam perjanjian termasuk pula perjanjian perjudian dan perjanjian lijfrante. Suatu perjanjian untung-untungan adalah adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu. Kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Perihal perjudian dan lijfrante diatur dalam buku III B.W. dalam bagian tentang perjanjian khusus, sedangkan perihal assuransi diatur dalam W.v.K.
Dalam suatu perjanjian assuransi dapat dikatakan bahwa kepentingan pada suatu kejadian dari semula sudah ada pada suatu pihak. Misalnya seorang pemilik rumah tentu saja dari semula sudah berkepentingan agar rumahnya tidak akan terbakar. Justru kepentingan itulah yang mendorong si pemilik rumah untuk mengadakan suatu perjanjian assuransi. Adanya sebuah resiko yang mungkin dihadapi pemilik rumah juga menjadi faktor pendorong ia melakukan perjanjian assuransi.
Menurut undang –undang , suatu assuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menerima suatu premie, menyanggupi kepada orang yang ditanggung untuk memberikan penggantian suatu kerugian atau kehilangan keuntungan, yang mungkin akan diderita oleh orang yang ditanggung itu sebagai akibat suatu kejadian yang tidak tentu.
Macam-macam asuransi menurut W.v.K. adalah assuransi kebakaran, assuransi pertanian, assuransi pengangkutan, dan assuransi laut.
Assuransi adalah suatu perjanjian consensueel. Artinya ia dianggap terjadi manakala telah tercapai kata sepakat antara kedua pihak. Meskipun demikian, undang-undang memerintahkan di buatnya suatu akte di bawah tangan yang dinamakan polis, dengan maksud untuk mempermudah pembuktian jika terjadi perselisihan.
Namun, jika ternyata kerugian ditimbulkan dengan sengaja atau karena keselahan orang yang ditanggung sendiri, maka pihak yang menanggung tidak menggnati kerugian itu. Premie yang telah dibayar tetap menjadi milik penanggung dan jika premie belum dibayar dapat ditagih manakala pihak penanggung sudah mulai menanggung resiko.
Jika kejadian yang dimaksudkan dalam perjanjian-misalnya kebakaran-sungguh-sungguh terjadi, maka pihak yang ditanggung tidak boleh tinggal diam saja sambil menonton kebakaran yang terjadi. Menurut undang-undang ia diwajibkan berusaha sedapat-dapatnya untuk membatasi kerugian yang ditimbulkan, misalnya berupaya sesegera mungkin memadamkan api. Jika dalam usahanya itu ia telah terpaksa mengeluarkan biaya, maka biaya ini dapat di pikul kepada sipenganggung.
Menurut sifatnya assuransi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1. Assuransi yang bertujuan untuk mendapatkan suatu penggantian kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kejadian.
2. Assuransi untuk mendapatkan suatu jumlah uang tertentu, untuk assuransi jenis ini tidak berlaku larangan untuk mengadakan assuransi rangkap. Assuransi macam ini misalnya, pertanggungan jiwa.
Judul Artikel: Teori Assuransi (Pertanggungan) Perspektif Hukum Perdata.
Sumber: Gambar dan Artikel: Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. Hal. 217-221.
0 Response to "Teori Assuransi (Pertanggungan) Perspektif Hukum Perdata"
Posting Komentar