Tata tertib Perhitungan Suara Pada Pilkades Taji
Denah Saat Perhitungan Suara |
Tata tertib Perhitungan Suara Pada Pilkades Taji |Pehtiungan suara dalam suatu pemilihan pejabat publik merupakan hal yang ditunggu-tunggu setelah proses pemilihan berakhir. Hasil dari perhitungan tersebut adalah rekapitulasi suara pemilih kepada calon yang ada. Setelah perhitungan selesai maka kita akan dapat mengetahui siapa calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan. Berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Taji Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Nomor : 01 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Desa Taji Kecamatan Juwiring Tahun 2013 Bab VII, dinyatakan bahwa Tata Tertib Penghitungan Suara dalam pilkades taji 2013 adalah sebagai berikut:
1. Penghitungan suara dilaksanakan setelah pemungutan suara dinyatakan ditutup.
2. Pada saat penghitungan suara para calon dan saksi-saksi berada di tempat duduk yang telah ditentukan oleh panitia.
3. Penghitungan suara dilaksanakan dengan cara meneliti dan menghitung satu demi satu kartu suara dan tanda gambar yang dipilih pada setiap kartu suara.
4. Apabila ada selisih hitungan antara surat undangan dengan kartu suara maka yang dipakai adalah kartu suara yang di dalam kotak.
5. Panitia membacakan sah dan tidaknya tanda gambar yang dipilih.
6. Panitia pemilihan mencatat perolehan hasil suara masing-masing Calon pada papan/ kertas yang disediakan.
7. Kartu suara dinyatakan sah apabila :
a. Ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan dibubuhi cap/ stempel Panitia Pemilihan.
b. Kartu suara dicoblos dengan alat yang disediakan oleh panitia.
c. Lubang coblosannya masih di dalam/batas garis tanda gambar pada satu tanda gambar Calon.
d. Dalam kartu suara terdapat satu lubang coblosan atau lebih tetapi masih didalam/batas garis tanda gambar pada satu tanda gambar Calon.
8. Kartu suara dinyatakaan tidak sah apabila :
a. Tidak menggunakan kartu suara yang telah ditentukan.
b. Tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan dan cap/ stempel Panitia Pemilihan.
c. Terdapat tanda atau coretan yang menunjukkan identitas pemilih.
d. Mencoblos lebih dari satu tanda gambar calon.
e. Mencoblos tanda gambar selain dari gambar Calon yang berhak dipilih.
f. Mencoblos diluar tanda gambar yang disediakan.
g. Kartu suara dicoblos dengan alat lain diluar yang disediakan oleh Panitia Pemilihan, seperti disulut rokok, dilubang dengan jari dll.
h. Kartu suara yang rusak/sobek baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
i. Kartu suara yang tidak dicoblos sama sekali.
9. Apabila terjadi keragu-raguan untuk menentukan sah tidaknya kartu suara, Ketua Panitia Pemilihan minta pertimbangan dan pendapat para saksi, secara musyawarah ataupun voting.
10. Apabila terjadi selisih jumlah suara dalam penghitungan suara yang di papan dengan saksi maka yang dipakai yang di papan.
11. Dalam penghitungan suara tidak ada penghitungan ulang.
12. Setelah penghitungan suara berakhir, pada saat itu juga Ketua panitia Pemilihan bersama-sama dengan para saksi menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara masing-masing rangkap 3 (tiga) untuk Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
13. Berita Acara Penghitungan Suara yang tidak ditanda tangani oleh saksi tetap dinyatakan sah.
2. Pada saat penghitungan suara para calon dan saksi-saksi berada di tempat duduk yang telah ditentukan oleh panitia.
3. Penghitungan suara dilaksanakan dengan cara meneliti dan menghitung satu demi satu kartu suara dan tanda gambar yang dipilih pada setiap kartu suara.
4. Apabila ada selisih hitungan antara surat undangan dengan kartu suara maka yang dipakai adalah kartu suara yang di dalam kotak.
5. Panitia membacakan sah dan tidaknya tanda gambar yang dipilih.
6. Panitia pemilihan mencatat perolehan hasil suara masing-masing Calon pada papan/ kertas yang disediakan.
7. Kartu suara dinyatakan sah apabila :
a. Ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan dibubuhi cap/ stempel Panitia Pemilihan.
b. Kartu suara dicoblos dengan alat yang disediakan oleh panitia.
c. Lubang coblosannya masih di dalam/batas garis tanda gambar pada satu tanda gambar Calon.
d. Dalam kartu suara terdapat satu lubang coblosan atau lebih tetapi masih didalam/batas garis tanda gambar pada satu tanda gambar Calon.
8. Kartu suara dinyatakaan tidak sah apabila :
a. Tidak menggunakan kartu suara yang telah ditentukan.
b. Tidak terdapat tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan dan cap/ stempel Panitia Pemilihan.
c. Terdapat tanda atau coretan yang menunjukkan identitas pemilih.
d. Mencoblos lebih dari satu tanda gambar calon.
e. Mencoblos tanda gambar selain dari gambar Calon yang berhak dipilih.
f. Mencoblos diluar tanda gambar yang disediakan.
g. Kartu suara dicoblos dengan alat lain diluar yang disediakan oleh Panitia Pemilihan, seperti disulut rokok, dilubang dengan jari dll.
h. Kartu suara yang rusak/sobek baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
i. Kartu suara yang tidak dicoblos sama sekali.
9. Apabila terjadi keragu-raguan untuk menentukan sah tidaknya kartu suara, Ketua Panitia Pemilihan minta pertimbangan dan pendapat para saksi, secara musyawarah ataupun voting.
10. Apabila terjadi selisih jumlah suara dalam penghitungan suara yang di papan dengan saksi maka yang dipakai yang di papan.
11. Dalam penghitungan suara tidak ada penghitungan ulang.
12. Setelah penghitungan suara berakhir, pada saat itu juga Ketua panitia Pemilihan bersama-sama dengan para saksi menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara masing-masing rangkap 3 (tiga) untuk Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
13. Berita Acara Penghitungan Suara yang tidak ditanda tangani oleh saksi tetap dinyatakan sah.
Judul Artikel: Tata tertib Perhitungan Suara Pada Pilkades Taji
0 Response to "Tata tertib Perhitungan Suara Pada Pilkades Taji"
Posting Komentar