Kajian Mengenai Desa Taji, Juwiring, Klaten 2012

Kajian Mengenai Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, 
Provinsi Jawa Tengah 2012

Kajian Mengenai Desa Taji, Juwiring, Klaten 2012
(Balai Desa Taji)

Sejarah Pemerintahan Daerah Taji

Berdasarkan wawancara yang dilakukan peneliti kepada Bapak Cipto Sudarmo (tokoh masyarakat Desa Taji) tanggal 28 Juni 2012 diperoleh informasi bahwa pemerintahan Desa Taji sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Awal mulanya Desa Taji tediri dari dua Desa yakni Desa Singkil dan Desa Taji. Desa Singkil dikepalai oleh Bapak Parto sedangkan Desa Taji dikepalai oleh Orang Tua dari Bapak Somo. Wilayah Desa Singkil mencakup beberapa Dukuh yakni Dukuh Singkil, Panggang Walut, dan Miliran sedangkan Desa Taji mencakup Dukuh Namburan, Karang, Bolo Kidul, Bolo Lor, Majan dan Taji.
Desa Singkil dan Desa Taji yang berdekatan secara wilayah akhirnya bergabung menjadi satu Desa dan diberi nama Desa Taji. Kepala Desa Taji yang pertama adalah Orang Tua dari Bapak Somo. Kepala Desa selanjutnya adalah Bapak Sadono. Kepala Desa pada waktu itu tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh pemerintah kolonial Belanda.
Perkembangan Desa Taji setelah Indonesia merdeka. Pemilihan Kepala Desa dilakukan pertama kali di Desa Taji. Bapak Widoyoko yang tepilih menjadi Kepala Desa pada waktu itu. Kapala Desa selanjutnya adalah Bapak Sugimin Sugiyarto yang menjabat dari tahun 2000-2006. Dalam pemilihan Kepala Desa selanjutnya Bapak Joko Sucipto yang terpilih menjadi Kepala Desa Taji dan menjabat dari tahun 2007-sekarang.


Wilayah Desa Taji

Desa Taji terletak di Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, dan Provinsi Jawa Tengah. Desa Taji memiliki luas wilayah sebesar 180,7 Ha.

1. Letak dan Batas Desa Taji
a. Letak Desa Taji. Desa Taji terletak kurang lebih 100 Km sebelah timur Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. Jarak Desa Taji dengan Pemerintahan Kabupaten Klaten kurang lebih 25 Km sebelah utara. Jarak Desa Taji dengan Pemerintahan Kecamatan Juwiring kurang lebih 5 Km sebelah timur.
b. Batas Desa Taji. Berdasarkan obeservasi yang dilakukan peneliti, batas wilayah Desa Taji adalah:
Utara Desa Gunting, Selatan Sungai Pusur, Barat Desa Carikan, Timur Sungai Bengawan Solo (Sumber: Monografi Desa Taji Tahun 2012)

2. Kondisi Geografis Desa Taji
Kondisi geografis Desa Taji dengan ketinggian tanah dari permukaan laut adalah 136 Mdpl. Curah hujan Desa Taji yaitu dari 200 sampai dengan 300 mm/tahun. Sementara itu, topografi Desa Taji adalah dataran rendah.


Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Taji

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Taji disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa. Struktur organisasi dan tatakerja pemerintahan Desa dirancang oleh Kepala Desa. Racangan struktur organisasi selanjutnya di bahas oleh Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk di tetapkan menjadi Peraturan Desa. Pembuatan rancangan ini disesuikan dengan kebutuhan Perangkat Desa sekaligus memperhatikan kondisi dan kemampuan Desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) dinyatakan bahwa:
1. Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan pertimbangan:
a. Kewenangan pemerintahan yang dimiliki Desa;
b. Karakteristik, potensi dan kebutuhan Desa;
c. Kemampuan Desa;
d. Ketersediaan sumber daya aparatur.
2. Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa;
c. Sekretariat Desa;
d. Pelaksana Teknis Lapangan;
e. Unsur Kewilayahan.
3. Sekretariat Desa terdiri dari :
a. Kepala Urusan Pemerintahan;
b. Kepala Urusan Pembangunan;
c. Kepala Urusan Keuangan;
d. Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial;
e. Kepala Urusan Umum.
Sementara itu, Nurcholis (2005:138) menyatakan bahwa “Pemerintah desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dibantu oleh sekteraris desa dan perangkat desa”. Penyelenggaraan pemerintahan Desa memerlukan peraturan-peraturan agar jalannya pemerintahan tetap dalam koridor hukum. Peraturan Desa dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan BPD.
Berdasarkan obeservasi yang dilakukan peneliti di Kantor Desa Taji, maka struktur pemerintahan Desa Taji digambarkan sebagai berikut.


desa taji
(Struktur Pemerintahan Desa Taji)

Penjelasan dari gambar struktur organisasi pemerintahan Desa Taji di atas sebagaimana uraian di bawah ini.
1. Kepala Desa adalah Kepala Pemerintahan Desa. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa dibantu oleh tiga Kepala Dusun (KADUS) dan Sekertaris Desa, hubungan Kepala Desa degan BPD adalah mitra.
2. BPD adalah lembaga perwakilan rakyat desa yang bekedudukan sejajar dengan Kepala Desa.
3. Sekretaris Desa adalah staf yang memimpin Sekretariat Desa, bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
4. Kepala Urusan (KAUR) adalah staf yang menangani urusan-urusan Desa. Bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
5. Kepala Dusun (KADUS) adalah unsur pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Perincian mengenai nama pejabat yang bertugas sebagaimana struktur organisasi pemerintahan Desa Taji beserta latar belakang pendidikannya adalah sebagaimana dipaparkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 2. Pejabat Pemerintahan Desa Taji dan Latar Belakang Pendidikannya
Nama Jabatan Latar Belakang Pendidikan:
Joko Sucipto, Jabatan Kepala Desa, Pendidikan SLTA
Agus Widodo,SP, Jabatan Sekretaris Desa, Pendidikan Sarjana/S1
Parti, Jabatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pendidikan SLTA
Titik Untari, Jabatan Kepala Urusan Pembangunan, Pendidikan SLTA
H. Legimin, Jabatan Kepala Urusan Umum, Pendidikan SLTA
Kusnadi, Jabatan Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (KESRA), Pendidikan SLTP
Heni Yuliatun, Jabatan Kepala Urusan Keuangan, Pendidikan SLTA
Joko Sugito, Jabatan Kepala Dusun 1, Pendidikan SLTA
Sunarno, Jabatan Kepala Dusun 2, Pendidikan SLTA
Handono, Jabatan Kepala Dusun 3, Pendidikan SLTA


Pemilihan Kepala Desa Taji

Pemilihan Kepala Desa Taji yang berlangsung pada tahun 2007, bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa:
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya dengan tembusan kepada Camat.
(2) BPD memproses pemilihan Kepala Desa, paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

1. Pencalonan Kepala Desa
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 dinyatakan bahwa (1) Pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan dengan tembusan kepada Camat; (2) Panitia Pemilihan mengadakan penelitian administratif, kelengkapan berkas lamaran para Bakal Calon dan melaporkan hasilnya kepada BPD dengan tembusan kepada Camat.
Sementara itu, Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) menyatakan bahwa:
(1) Yang dapat dipilih sebagai Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon Kepala Desa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Kepala Desa;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat dibuktikan dengan fotocopi ijasah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
f. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
h. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon Kepala Desa;
i. terdaftar sebagai penduduk Desa setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan KK/KTP dan pada saat pendaftaran nyata-nyata bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua RT dan diketahui Ketua RW setempat;
j. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
k. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon Kepala Desa;
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus mendapat izin tertulis dari pimpinan atau Instansi yang berwenang.
(3) Bagi Calon Kepala Desa terpilih terhitung mulai tanggal pelantikannya sebagai Kepala Desa harus bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.
Penetapan Calon yang telah memenuhi persyaratan adminstratif ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. Panitia Pemilihan mengumumkan Calon Kepala Desa dihadapan Bakal Calon Kepala Desa dan warga desa di tempat pemungutan suara 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara. Setelah pengumuman Calon Kepala Desa selesai Panitia Pemilihan segera melaksanakan undian tanda gambar bagi masing-masing Calon Kepala Desa.

2. Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara langung oleh penduduk desa yang bersangkutan yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006, dinyatakan bahwa:
Yang dapat memilih Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang:
a. terdaftar secara sah sebagai penduduk Desa yang bersangkutan;
b. sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pemungutan suara atau telah/pernah menikah;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) menyatakan bahwa:
(1) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos salah satu tanda gambar Calon Kepala Desa dalam surat suara yang dilakukan di dalam bilik suara dan memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara yang disediakan.
(2) Surat suara memuat tanda gambar para Calon Kepala Desa, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan dibubuhi cap Panitia Pemilihan.
(3) Dalam hal pemilihan hanya diikuti oleh Calon Kepala Desa tunggal, dalam surat suara hanya tercantum tanda gambar Calon Kepala Desa tunggal dan gambar kotak tanpa tanda gambar.
(4) Bentuk, ukuran dan warna surat suara, serta tanda gambar yang tercantum di dalam surat suara ditetapkan oleh Bupati.

3. Penghitungan Suara
Penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Setelah penghitungan suara selesai dilaksanakan. Ketua Panitia Pemilihan segera menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara dan kepada para saksi diminta untuk ikut serta menandatangani. Tidak ditandatanganinya Berita Acara Penghitungan suara oleh para saksi tidak mempengaruhi keabsahan hasil penghitungan suara. Paling lambat 1 (satu) hari (1x24 jam), Ketua Panitia Pemilihan harus melaporkan pelaksanaan pemilihan kepada Ketua BPD dengan menyampaikan Berita Acara Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara.
Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah Calon Kepala Desa yang mendapatkan dukungan suara terbanyak. Paling lambat 1 (satu) hari (1x24 jam) setelah diterimanya laporan dari Panitia Pemilihan, BPD menetapkan Calon Kepala Desa terpilih berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara yang disampaikan dari Panitia Pemilihan. Calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD.

4. Pengesahan, Pelantikan, dan Masa Jabatan Kepala Desa
a. Pengesahan Kepala Desa. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 dinyatakan bahwa:
(1) Paling lambat 3 (tiga) hari (3x24 jam) sejak ditetapkannya Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, BPD mengajukan pengesahannya kepada Bupati melalui Camat.
(2) Bupati mengesahkan pengangkatan Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
b. Pelantikan Kepala Desa. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 dinyatakan bahwa:
(1) Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan Sumpah/Janji dan dilantik oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk.
c. Masa Jabatan Kepala Desa. Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 dinyatakan bahwa “Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.
5. Pemilihan Kepala Desa di Desa Taji Tahun 2007.
Berdasarkan wawancara peneliti kepada Bapak Joko Sucipto (Kepala Desa Taji) pada tanggal 26 Juni 2012. Pemilihan Kepala Desa Taji yang berlangsung pada bulan April 2007 di ikuti oleh (4) Calon Kepala Desa. Tanda gambar Calon Kepala Desa diundi berdasarkan nomor utut Calon. Nama dan Tanda Gambar Calon Kepala Desa Taji tahun 2007 akan di paparkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 3. Nama dan Tanda Gambar Calon Kepala Desa Taji Tahun 2007
Nama Calon Tanda Gambar
1. Joko Sucipto Ketela
2. Sriyanto Padi
3. Muji Rahayu Kelapa
4. Bandoyo Jangung
Panitia Pemilihan Kepala Desa Taji tahun 2007 diketuai oleh Bapak Sumorso. Hasil penghitungan suara menunjukkan bahwa perolehan suara Calon Kepala Desa Taji nomor urut 1 (satu) dengan Calon nomor urut 2 (dua) hanya terpaut 56 (lima puluh enam) suara. Perolehan suara akan dipaparkan dalam tabel berikut ini. Perolehan Suara Calon Kepala Desa Taji Tahun 2007:
1. Joko Sucipto 775 Suara
2. Sriyanto 719 Suara
3. Muji Rahayu 300 Suara
4. Bandoyo 245 Suara
Hasil di atas menunjukkan bahwa suara terbanyak adalah Bapak Joko Sucipto. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 dinyatakan bahwa “calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon kepala desa yang mendapatkan dukungan suara terbanyak”. Pelantikan Kepala Desa dilakukan pada bulan Juni 2007.


Bidang-Bidang Urusan Pemerintahan Desa Taji

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, Nurcholis (2005:136) menjelaskan bahwa otonomi desa berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat adalah otonomi yang dimiliki sejak dulu kala dan telah menjadi adat istiadat yang melekat dalam masyarakat desa yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa, maka tugas Kepala Desa Taji adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana tertib administrasi pemerintah di tingkat Desa sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
b. Penanggungjawab atas jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan masyarakat.
c. Pelaksana Pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Desa.
d. Penyusun dan/atau penetapan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
e. Penyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Program Kerja Tahunan dan Program Kerja Enam Tahunan sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Pengadaan kerjasama antar Desa atau dengan pihak ketiga untuk kepentingan Desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
g. Pelaksana koordinasi atas jalannya pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006, maka urusan-urusan yang ditangani pemerintahan Desa Taji mencakup:
a. Urusan Pemerintahan
b. Urusan Pembangunan
c. Urusan Keuangan
d. Urusan Kesejahteraan Masyarakat
e. Urusan Umum
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa Taji dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Perangkat Desa Taji adalah Sekretariat Desa (terdiri atas Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat, dan Kepala Urusan Umum), Staf Pelaksana Taknis Lapangan, dan Staf Urusan Kewilayahan (Kepala Dusun).

1. Sekrertaris Desa
Sekretaris Desa Taji adalah Bapak Agus Widodo. Beliau berstatus sebagai Pagawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pelaksanakan tugasnya Sekretaris Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
a. Tugas Sekretaris Desa. Sekretaris Desa Taji mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu Kepala Desa dalam pelayanan ketatausahaan
b. Fungsi Sekretaris Desa. Dalam menyelenggarakan tugasnya Sekretaris Desa Taji mempunyai fungsi:
1) Pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan, urusan keuangan dan urusan administrasi umum, serta pelayanan teknis dan administratif Sekretariat Desa.
2) Pelaksana koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat Desa.
3) Pelaksana pengumpulan bahan pengolahan data dan perumus program-program, serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas tugas pemerintahan Desa, pembangunan dan pembina kemasyarakatan.
4) Pelaksana pemantauan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
5) Pelaksana penyiapan dan penyusun program kerja tahunan dan pelaporannya.
6) Pelaksana tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan Desa Taji adalah Ibu Parti. Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai pelaksana tugas dan fungsi di bidang pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Urusan Pemerintahan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
a. Tugas Kepala Urusan Pemerintahan. Tugas Kepala Urusan Pemerintahan Desa Taji adalah:
1) Melaksanakan pembinaan wilayah dan masyarakat;
2) Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan;
3) Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
4) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
1) Pelaksana penyusunan rencana kerja dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan Desa dan pemerintahan umum.
2) Pelaksana penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat.
3) Pelaksana penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.
4) Pelaksana penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil.
5) Penyiapan data dan melaksanakan pengawasan dalam rangka penyaluran bantuan kepada masyarakat, serta melaksanakan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan atau bencana lainnya.
6) Pelaksana penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.

3. Urusan Pembangunan.
Kepala Urusan Pembangunan Desa Taji adalah Ibu Titik Untari. Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai pelaksana tugas dan fungsi di bidang pembangunan. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Urusan Pembagunan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
a. Tugas Kepala Urusan Pembangunan. Tugas Kepala Urusan Pembangunan Desa Taji adalah:
1) Merencanakan dan melaksanakan pembangunan Desa;
2) Melaksanakan pembinaan perekonomian Desa;
3) Melaksanakan pembinaan di bidang pertanian (seperti: seperti: mengatur pola tanam pertanian) dan pengairan;
4) Melaksanakan pembinaan swadaya masyarakat;
5) Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa;
6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Fungsi Kepala Urusan Pembangunan. Dalam meyelenggarakan tugasnya, Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
1) Pelaksana penyusunan program kerja dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Desa.
2) Pelaksana penyusunan program dan pelaksana bimbingan di bidang perekonomian, distribusi dan produksi.
3) Penyusun program dan pelaksana pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanian dan pengairan.
4) Penyusun program dan pelaksana pengadministrasian di bidang pembangunan dan perekonomian.
5) Penyusun program dan pelaksana kegiatan dalam rangka peningkatan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.
6) Penyusun program dan pelaksana koordinasi dan pelaksana pembangunan, serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di Desa.

4. Urusan Keuangan.
Kepala Urusan Keuangan Desa Taji adalah Ibu Heni Yuliatun. Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana tugas dan fungsi di bidang keuangan. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Urusan Keuangan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
a. Tugas Kepala Urusan Keuangan. Tugas Kepala Urusan Keuangan Desa Taji adalah:
1) Menyusun rencana dan laporan Kepala Desa di bidang keuangan;
2) Melaksanakan tugas sebagai Bendahara Desa (seperti: menerima, menyimpan, dan mengeluarkan atas uang atau barang yang bernilai uang yang dikeluarkan secara lengkap dan teratur; mencatat semua penerimaan dan pengaturan keuangan Desa ke dalam buku administrasi keuangan Desa; setiap pengeluaran keuangan Desa harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa, sesuai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan);
3) Melaksanakan pembinaan administrasi dan keuangan yang dikelola oleh masyarakat;
4) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Fungsi Kepala Urusan Keuangan. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Urusan Keuangan Desa Taji mempunyai fungsi:
1) Penyusun program dan pelaksana penyelenggaraan administrasi keuangan Desa.
2) Penyusun program dan pelaksana kegiatan peningkatan sumber pendapatan Desa.
3) Penyusun program dan pelaksana pengadaan perlengkapan dan inventaris Desa.

5. Urusan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Desa Taji adalah Bapak Kusnadi. Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana tugas dan fungsi di bidang kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
a. Tugas Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat. Tugas Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Desa Taji adalah:
1) Melaksanakan pembinaan kesejahteraan Sosial Desa;
2) Melaksanakan pembinaan di bidang agama, kesehatan, pendidikan, olahraga dan kesenian Desa;
3) Melaksanakan pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
4) Melaksanakan pembinaan Karang Taruna dan generasi muda Desa;
5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya (seperti: nikah, talak, rujuk, cerai).
b. Fungsi Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugasnya Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi:
1) Penyusun program dan pelaksana pelayanan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial dan keagamaan.
2) Penyusun program dan pelaksana pembinaan dalam bidang keagamaan, Keluarga Berencana, kesehatan, pendidikan olahraga dan kesenian desa.
3) Penyusun program dan membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq, dan sodaqoh.
4) Penyusun program pengumpulan bahan dan penyelenggara pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial.

6. Urusan Umum
Kepala Urusan Umum Desa Taji adalah Bapak Legimin. Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai pelaksana tugas dan fungsi di bidang urusan umum. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Urusan Umum bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
a. Tugas Kepala Urusan Umum. Tugas Kepala Urusan Umum Desa Taji adalah:
1) Melaksanakan ketatausahaan, dokumen dan kearsipan;
2) Melaksanakan, menyiapkan dan memelihara perlengkapan dan rumah tangga Desa;
3) Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya (seperti: mengatur pembersihan saluran dan irigasi ke sawah).
b. Fungsi Kepala Urusan Umum. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
1) Penyusun program dan penyelenggara tugas di bidang ketatausahaan.
2) Penyusun program dan penyelenggara tugas di bidang kearsipan.
3) Penyusun program dan pelaksana urusan di bidang perlengkapan dan inventaris Desa.
4) Penyusun program dan pelaksana urusan rumah tangga Desa.

7. Pelaksana Teknis Lapangan
Unsur Pelaksana Teknis Lapangan di Desa Taji disebut dengan Margotomo. Margotomo merupakan unsur pembantu pelaksanaan kerja Kepala Desa Taji di wilayah Desa yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Anggota Margotomo berjumlah 11 (sebelas) orang. Margotomo mempunyai tugas pokok yaitu melakukan pembersihan jalan, saluran air, dan menjaga fasilitas umum.

8. Unsur Kewilayahan
Unsur Kewilayahan berkedudukan sebagai Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayah Dusun. Unsur Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
a. Tugas Kepala Dusun. Kepala Dusun mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
b. Fungsi Kepala Dusun. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Dusun mempunyai fungsi:
1) Sebagai pembantu Kepala Desa di wilayah Dusun.
2) Pelaksana kegiatan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Dusun.
3) Pelaksana Keputusan dan kebijakan Kepala Desa.
4) Pembina ketentraman dan kerukunan warga di wilayah Dusun.
5) Pembina peningkatan swadaya masyarakat.
6) Pelaksana kegiatan penyuluhan program Pemerintah.
Pejabat yang bertugas sebagai Kepala Dusun di Desa Taji beserta wilayah kerjanya akan dipaparkan dalam tabel berikut ini.
Kepala Dusun di Desa Taji
Nama Jabatan Wilayah Kerja
1. Joko Sugito: KADUS 1 RT 01, RT 02, RT 03 dan RT 04.
2. Sunarno: KADUS 2 RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08.
3. Handono: KADUS 3 RT 09, RT 10, RT 11, RT 12, RT 13, RT 14, dan RT 15.


Deskripsi Potensi Ekonomi Desa Taji

Desa Taji merupakan Desa yang memiliki potensi pertanian yang baik. Potensi ini ditunjang dengan kondisi wilayah yang baik pula. Selain pertanian, potensi di bidang Pertukangan (Mebel) juga merupakan potensi yang ada di Desa Taji. Sumber Daya Manusia di Desa Taji banyak mempunyai keterampilan dalam bidang Pertukangan (Mebel).
Potensi utama ekonomi Desa Taji adalah di bidang pertanian. Melihat kondis geografis Desa Taji yang memiliki wilayah yang subur dan sangat cocok untuk daerah pertanian. Buktinya sebagian besar masyarakat Desa Taji bermata pencaharian sebagai perani. Model tanaman yang ditaman oleh petani di Desa Taji bermacam-macam misalnya padi, jagung, tebu, dan sebagainya. Namun, tamanan padi yang paling mendominasi. Menurut Bapak Joko Sucipto tanaman padi dipilih oleh masyarakat karena modal yang dikeluarkan untuk mengelolaan tanaman padi lebih sedikit dibandingkan tanaman lain. Disamping itu, penjualan padi pun relatif mudah dilakukan petani. Tahun 2009 pertanian padi di Desa Taji mengalami kemunduran. Hal ini disebabkan karena banyaknya hama padi. Permasalahan ini membuat pemerintah Desa Taji mencoba alternatif lain selain tanaman padi yakni dengan tanaman jagung dan tebu yang relatif kuat dengan serangan hama. Penanaman jagung dan tebu ini di maksudkan agar kondisi tanah di Desa Taji menjadi lebih subur dan meminimalisir perkembangan hama.
Upaya yang dilakukan pemerintah Desa Taji untuk membujuk petani agar mau pindah dari tanaman padi ke tanaman jagung atau tebu gagal. Kegagalan upaya ini disebabkan beberapa faktor yakni: pengatahuan masyarakat yang minim terhadap tanaman jagung atau tebu, biaya yang dikeluarkan untuk pengeloaannya besar dan penjualannya pun sulit dilakukan.
Bidang pertukangan (mebel) merupakan potensi kedua yang ada di Desa Taji setelah pertanian. Banyak masyarakat Desa Taji yang mempunyai keterampilan dalam pembuatan mebel. Namun, usaha mebel mebutuhkan modal besar dalam pembiayaannya. Oleh karena itu, hanya sebagian orang saja yang manjadi pengusaha mebel, dan sebagian yang lain menjadi karyawan atau pekerja pada pengusaha mebel tesebut.


Deskripsi Sosial, Budaya, Dan Politik Desa Taji

1. Kondisi Sosial Penduduk Desa Taji
Penduduk Desa Taji secara teperinci yaitu berjumlah 3156 jiwa dari 825 Kepala Keluarga dengan komposisi penduduk laki-laki 1595 jiwa dan perempuan 1561 jiwa. Jumlah penduduk Desa Taji akan dipaparkan dalam bentuk tabel berikut ini.
Jumlah Penduduk Desa Taji
1. Laki-laki 1595
2. Perempuan 1561
Jumlah Total 3156
(Sumber: Monografi Desa Taji 2012)
a. Komposisi penduduk menurut agama. Mayoritas penduduk Desa Taji menganut agama Islam dengan jumlah 3130 orang. Penganut agama Katholik 25 orang. Sementara itu, pemeluk agama Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu tidak ada penganutnya. Komposisi penduduk Desa Taji menurut agamanya akan dipaparkan dalam bentuk tabel berikut ini.
Komposisi Penduduk Menurut Agama
Agama Jumlah
1. Islam 3130
2. Katholik 26
3. Kristen Protestan -
4. Budha -
5. Hindu -
6. Konghucu -
b. Komposisi penduduk menurut mata pencaharian. Penduduk Desa Taji mayoritas mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Hal ini disebabkan keadaan tahan di Desa Taji yang subur sangat mendukung untuk lahan pertanian. Mata pencahariaan yang kedua setelah petani yakni pertukangan. Komposisi penduduk Desa Taji menurut mata pencahariaanya akan dipaparkan dalam bentuk tabel berikut ini.
Komposisi Penduduk Menurut Mata Pencaharian
1. Karyawan 26
2. Wiraswasta 70
3. Tani 550
4. Pertukangan 200
5. Buruh Tani 200
6. Pensiunan 20
Jumlah Total 3156
(Sumber: Monografi Desa Taji 2012)

2. Budaya Masyarakat Desa Taji
Dilihat dari wujudnya budaya dibagi manjadi tiga yakni wujud gagasan, aktivitas dan fisik. Nilai-nilai luhur seperti penghormatan kepada orang yang lebih tua masih diterapkan dalam pola hubungan antar warga masyarakat Desa Taji. Wujud penghormatan ini adalah dengan penggunaan bahasa Jawa Halus yang dilakukan oleh orang yang lebih muda kepada yang lebih tua dalam berkomunikasi. Budaya jawa masih dianut dengan kuat oleh masyarakat Desa Taji. Wujudnya adalah budaya Kendurenan, Nyatdran, Ruwahan, dan sebagiainya. Budaya gotong-royong juga terpelihara baik di Desa Taji. Hal ini dibuktikan dengan keikut sertaan masyarakat dalam kegiatan gotong-royong seperti bersih-bersih Desa, membangun selokan, membangun jalan, dan sebaginya. Bahkan masyarakat Desa Taji sebagian besar rela tidak bekerja untuk ikut dalam kegiatan gotong-royong. Wujud budaya fisik masyarakat Desa Taji adalah pembuatan Blangkon, Kembar Mayang, dan sebagainya.

3. Kondisi Politik Desa Taji
Aktivitas masyarkat dalam kehidupan perpolitikan di Desa Taji diwujudkan dengan partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan oleh pemerintahan Desa. Banyaknya paguyuban-baguyuban atau organisasi-organisasi yang mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dibuat pemetintah Desa. Paguyuban-paguyuban atau oranisasi-organisasi itu, antara lain organisasi kepemudaan Karang Taruna Bhakti, Reista, Perkumpulan RT/RW, dan sebagainya. Namun, hal ini nampaknya tidak efektif dilakukan, sebab aspirasi masyarakat kurang diperhatikan.
Pengurus Partai Politik yang ada di Desa Taji cukup peragam. Partai Politik yang mempunyai pengurus di Desa Taji adalah Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera.


Sumber Keuangan Atau Pendapatan Desa Taji

Sumber kuangan Desa Taji diperoleh dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Karang Tiri, Dana Perimbangan dari pemerintah Kebupaten dan Provinsi, pinjaman, dan sumbangan. Berdasarkan wawancara yang dilakukan peneliti kepada Bapak Agus Widodo selaku Sekretaris Desa maka diperoleh data mengenai sumber keuangan Desa Taji adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah diperoleh melalui lelang Kas Desa (sawah), luas kas Desa Taji adalah 25,5764 Ha. Dengan pendapatan pertahun kurang lebih 100 juta rupiah
2. Karang Tiri adalah penjualan Kas Desa sebagai sumber kuangan Desa. Misal penjualan pohon milik pemerintah Desa Taji.
3. Dana Perimbangan diperoleh dari pemerintah Provinsi sebesar 5 juta rupiah/tahun. Dana perimbangan dari pemerintah Kabupaten sebesar kurang lebih 23,927 juta rupiah/tahun.
4. Pinjaman dilakukan pemerintah Desa Taji guna melengkapi sarana dan prasarana yang bisa memberikan manfaat pada pelayanan masyarakat dan keperluan lain yang sangat mendesak.
5. Sumbangan diperoleh pemerintah Desa Taji dari pihak ketiga.

Badan Permusyawaratann Desa Taji

1. Sejarah dan Latar Belakang BPD Desa Taji
Badan Perwakilan Desa (BPD) (sebelum berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa) merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan Desa yang terbentuk sebagai wahana perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kehadiran BPD selaras dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya kontrol atau pengawasan terhadap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan yang dijalankan oleh Kepala Desa dan perangkatnya. Latar belakang pembentukan BPD di Desa Taji disebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap birokrat tingkat Desa. Lembaga yang ada sebagai lembaga perwakilan rakyat sebelum BPD adalah Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Namun, keberadaan LMD dirasa belum mewakili aspirasi masyarakat Desa Taji. LMD diketuai oleh Kepala Desa Taji. Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa dikontrol oleh LMD yang diketuainya sendiri?
Badan Perwakilan Desa lahir di Desa Taji pada tahun 2000. Lembaga BPD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tindak lanjut dari Undang-Undang ini, maka dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa. BPD di Desa Taji tahun 2000 beranggotakan 13 orang. Adapun ketuanya yaitu Bapak Mujiono Broto Suwarno. Keberadaan BPD secara langsung menggantikan peran dan mengapus LMD.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa mendasari terbentuknya BPD. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini sebagai wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 42 Peraturan Pemerintah ini mengisyaratkan untuk pembentukan Badan Permusyawaran Desa. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka nama Badan Perwakilan Desa diganti dengan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaran Desa befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

2. Struktur Organisasi BPD Desa Taji
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dinyatakan bahwa:
a. Susunan organisasi BPD terdiri atas pimpinan BPD dan anggota BPD
b. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dalam organisasi BPD dapat dibentuk beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan.
c. Masing-masing bidang dipimpin oleh seorang koordinator bidang.
Sementara itu, Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
Anggota BPD Desa Taji Tahun 2012
No. Nama Jabatan
1. Wiyarto Ketua
2. Syamsul Marwan Wakil ketua
3. Yunanto Sekretaris
4. Daliyo Anggota
5. Bambang Sumarsono Anggota
6. Sihono Anggota
7. Dwi Margono Anggota

3. Keanggotaan BPD Desa Taji
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, dinyatakan bahwa:
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
Semetara itu Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006, menyatakan bahwa Anggota BPD di setiap Desa berjumlah gasal, sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 2000 (dua ribu) jiwa, jumlah anggota BPD 5 (lima) orang;
b. Untuk Desa dengan jumlah penduduk 2001 (dua ribu satu) jiwa sampai dengan 3000 (tiga ribu) jiwa, jumlah anggota BPD 7 (tujuh) orang;
c. Untuk Desa dengan jumlah penduduk 3001(tiga ribu satu) jiwa sampai dengan 4000 (empat ribu) jiwa, jumlah anggota BPD 9 (sembilan) orang;
d. Untuk Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 4001(empat ribu satu) jiwa, jumlah anggota BPD 11 (sebelas) orang.
BPD di Desa Taji tahun 2012 beranggotakan 7 orang. Anggota BPD Desa Taji beserta statusnya dalam masayakat akan dipaparkan dalam tabel berikut ini. Profesi/Status Anggota BPD Desa Taji
1. Wiyarto Guru/Pemuka Masyarakat
2. Syamsul Marwan Guru/Pemuka Agama
3. Yunanto Pemuka Masyarakat
4. Daliyo Pemuka Masyarakat
5. Bambang Sumarno Pemuka Masyarakat
6. Sihono Pemuka Masyarakat
7. Dwi Margono Wiraswata/Pemuka Masyarakat

4. Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD Desa Taji
a. Pencalonan Anggota BPD Taji. Calon anggota BPD Taji adalah warga masyarakat Desa Taji yang telah memenuhi syarat menjadi anggota BPD yang diusulkan dari wilayah Dusun. Bedasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, maka syarat-syarat untuk dapat di pilih menjadi anggota BPD di Desa Taji adalah warga masyarakat Desa Taji dengan ketentuan:
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
3) Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
4) Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; sehat jasmani dan rohani;
5) Berkelakuan baik;
6) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
7) Mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
8) Terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
b. Pemilihan Anggota BPD Desa Taji. Pemilihan anggota BPD dilakukan dengan musyawarah. Musyawarah dilakukan pada wilayah Dusun dan wilayah Desa. Musyawarah Dusun dilaksanakan oleh Panitia Musyawarah untuk memilih dan menetapkan Calon Anggota BPD terpilih yang akan mewakili wilayah Dusun sesuai dengan jumlah quota Dusun yang bersangkutan. Musyawarah di masing-masing Dusun dilaksanakan dengan menghadirkan Ketua RT, Ketua RW, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat dan tokoh agama dari masing-masing wilayah RT/RW di Dusun yang bersangkutan.
Pembentukan Anggota BPD di Desa Taji dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat. Musyawarah pembentukan BPD dipimpin oleh Ketua Panitia Musyawarah dengan menghadirkan Ketua RT, Ketua RW, ketua lembaga kemasyarakatan, ketua organisasi profesi, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan Calon Anggota BPD yang diusulkan diwilayah Dusun. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka Panitia Musyawarah menentukan mekanisme pembentukan BPD dengan voting.
c. Penetapan Anggota BPD Taji. Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, maka peresmian Calon Anggota BPD Desa taji dilakukan oleh Camat Juwiring atas nama Bupati Klaten. Peresmian dilakukan secara serentak pada hari yang bersamaan dengan saat berakhirnya masa bakti anggota BPD periode sebelumnya. Peresmian Calon Anggota BPD terpilih bertempat di Aula Kantor Kecamatan atau tempat lain dengan menghadirkan Kepala Desa dan perwakilan tokoh agama/masyarakat masing-masing Desa di wilayah Kecamatan yang bersangkutan. Sebelum memangku jabatan, Calon Anggota BPD mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama yang dianut.

5. Masa Jabatan dan Pemberhentian Anggota BPD Desa Taji
a. Masa Jabatan Anggota BPD Taji. Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006, maka masa jabatan keanggotaan BPD Desa Taji adalah selama 6 (enam) tahun sejak peresmiannya dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti berikutnya.
b. Pemberhentian Anggota BPD Taji. Pemberhentian Anggota BPD diajukan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006, maka Anggota BPD Desa Taji berhenti karena:
1) Meninggal dunia;
2) Permintaan sendiri;
3) diberhentikan;
Sementara itu, ayat (2) menyatakan bahwa anggota BPD diberhentikan karena:
1) Berakhir masa jabatannya;
2) Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
3) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
4) Dinyatakan melanggar sumpah/janji;
5) Tidak melaksanakan kewajiban;
6) Terbukti melanggar larangan.

6. Hak dan Kewajiban Anggota BPD Desa Taji
a. Hak BPD Desa Taji. Berdasarkan pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006, maka hak BPD Desa Taji adalah sebagai berikut:
1) Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
2) Menyatakan pendapat.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006, maka hak anggota BPD Desa Taji adalah sebagai berikut:
1) Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
2) Mengajukan pertanyaan;
3) Menyampaikan usul dan pendapat;
4) Memilih dan dipilih; dan
5) Memperoleh tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
b. Kewajiban Anggota BPD Taji. Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006, maka kewajiban BPD Desa Taji adalah sebagai berikut:
1) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
2) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3) Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5) Memproses pemilihan kepala desa;
6) Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7) Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan
8) Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

7. Kepemimpinan BPD Desa Taji
Pimpinan BPD Desa Taji terdiri dari 1 (satu) Ketua, 1 (satu) Wakil Ketua, dan 1 (satu) Sekretaris. Berdasarkan wawancara peneliti terhadap Bapak Sihono (masyarakat Desa Taji) menyatakan bahwa kepemimpinan BPD dijalankan tidak sebagaiman mestinya. Pendapat tersebut di dasarkan pada tugas BPD hanya mengacu pada usulan atau inisiatif dari Pemerintah Desa. Sementara itu, masyarkat kurang dilibatkan secara langsung mengenai keputusan-keputusan yang di buat oleh BPD Desa Taji.

8. Tugas dan Wewenang BPD
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka tugas dan wewenang BPD yaitu:
a) Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d) Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f) Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g) Menyusun tatatertib BPD.

9. Mekanisme dan Hubungan Kerja BPD Dengan Kepala Desa
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPD sebagai unsur penyelengara pemerintahan Desa berkedudukan sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa.

10. Pendanaan Atau Anggaran BPD
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006, Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. Berdasarkan wawancara yang dilakukan penulis terhadap bapak Syamsul Marwan (Wakil Ketua BPD Desa Taji) dinyatakan bahwa Pendanaan atau anggaran BPD Desa Taji di peroleh dari Anggaran dan Pendapatan Desa (Kas Desa), dan insentif dari Kabupaten Klaten.

11. Pertanggungjawaban BPD
Dalam manjalankan tugasnya BPD bertanggung jawab kepada Bupati malalui Camat. Berdasarkan uraian di atas, maka BPD Desa Taji bertanggung jawab kepada Bupati Klaten melalui Camat Juwiring.

12. Efektifitas Kerja BPD Desa Taji
Berdasarkan wawancara yang dilakukan peneliti kepada Bapak Syamsul Marwan (Wakil Ketua BPD Desa Taji) menyatakan bahwa kerja BPD Desa Taji tidak berjalan dengan efektif. Hal ini disebabkan keanggotaan BPD sebagian besar merupakan saudara atau keluarga dari Perangkat Desa Taji. Sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak profesional.

13. Kendala Pelaksanaan Tugas BPD Desa Taji
Kendala-kedala yang dihadapi BPD Desa Taji dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut:
a. Sumber dana yang belum mencukupi dalam mendukung kinerja BPD secara optimal.
b. Sebagian Anggota BPD merupakan saudara atau keluarga Perangkat Desa, sehingga usulan yang diberikan pemerintah Desa selalu disetujui dan BPD tinggal tanda tangan saja.


Peraturan Desa Taji

Pelaksanaan pembuatan Peraturan Desa Taji atas usul dan inisiatif dari Pemerintah Desa. Dalam pembuatan kebijakan Desa, tokoh-tokoh yang terlibat dalam rapat sangat menentukan terhadap hasil kebijakan yang akan dikeluarkan. Semakin kuat tokoh-tokoh tersebut akan lebih dapat menentukan arah kebijakan yang dibuat. Dominasi oleh salah satu aktor pembuat kebijakan akan menimbulkan kecenderungan arah kebijakan memihak pada aktor yang lebih dominan. Permasalahan akan muncul jika arah kebijakan lebih didominasi oleh pihak yang berseberangan dengan kepentingan publik atau warga. Pada pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pemerintah mengundang BPD dan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan masukan mengenai materi yang akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disusun oleh pemerintah Desa kemudian diserahkan kepada BPD untuk disetujui.
Peraturan Desa Taji ditetapkan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Kepala Desa. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Taji dilakukan oleh BPD bersama Kepala Desa.

PENUTUP

A. Kesimpulan
Desa Taji merupakan Desa yang terletak di Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Luas wilayah Desa Taji adalah 180,7 Ha. Potensi ekonomi yang ada di Desa Taji adalah Pertanian dan Pertukangan (Mebel).
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa Taji dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Kepala Desa Taji bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa Taji dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Perangkat Desa Taji adalah Sekretariat Desa (terdiri atas Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat, dan Kepala Urusan Umum), Staf Pelaksana Taknis Lapangan, dan Staf Urusan Kewilayahan (Kepala Dusun).
BPD Desa Taji merupakan lembaga perwakilan rakyat di Desa Taji. Kedudukan BPD adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat. Hubungan antara kerja BPD dengan Kepala Desa adalah mitra. Kerja BPD di Desa Taji belum sepenuhnya efektif. Ketidak efektifan ini disebabkan karena keanggotaan BPD Desa Taji sebagian besar merupakan saudara dan keluarga dari Perangkat Desa Taji. Sehingga fungsi pengawasan yang dilakukan BPD tidak berjalan baik sebagaimana mestinya.


B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti mengemukakan saran-saran sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah Desa Taji
Penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dilakukan secara stransparan kepada masyarakat. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana Desa dengan sebaik mungkin dan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
2. Kepada BPD Desa Taji
Dalam menjalankan tugasnya DPD harus profesional untuk kepentingan masyarakat Desa Taji secara umum.
3. Kepada Masyarakat Desa Taji
Dalam memilih wakil rakyat masyarakat Desa Taji harus selektif sehingga wakil yang dipilih benar-benar pemperjuangkan aspirasinya.

DAFTAR SUMBER RUJUKAN

Nurcholis, Hanif.2005. Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan  Pencalonan  Pengangkatan  Pelantikan  dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah.
Wawancara Kepada Bapak Agus Widodo (Sekretaris Desa Taji). Pada Tanggal 28 Juni 2012. Pukul 09.00.
Wawancara Kepada Bapak Cipto Sudarmo (Tokoh Masyarakat Desa Taji). Pada Tanggal 28 Juni 2012. Pukul 19.30.
Wawancara Kepada Bapak Joko Sucipto (Kepala Desa Taji). Pada Tanggal 26 Juni 2012. Pukul 08.15.
Wawancara Kepada Bapak Joko Sucipto (Kepala Desa Taji). Pada Tanggal 29 Juni 2012. Pukul 08.15.
Wawancara Kepada Bapak Sihono (Masyarakat Desa Taji). Pada Tanggal 28 Juni 2012. Pukul 07.10
Wawancara Kepada Bapak Syamsul Marwan (Wakil Ketua BPD Desa Taji). Pada Tanggal 06 Juli 2012. Pukul 15.45.

Dokumentasi, Maaf yaw kalau hanya dua foto saja! hehe

Pak Joko Sucipto
 (Pak Kepala Desa: Joko Sucipto 2007-2013)


Agus w
(Pak Sekdes/ Carik: Agus Widodo,SP)

Catatan : Sekian gambaran saya tentang Desa Taji, Bagi temen-temen yang melihat postingan ini harap tinggalkan jejak kamu yaw dengan cara berkomentar, ayo kita bangun desa kita supaya lebih baik lagi, Tanks

1 Response to "Kajian Mengenai Desa Taji, Juwiring, Klaten 2012"

  1. tulisan yang menarik dan runtut, perlu dikaji lebih jauh mengenai kemunduran pertanian di desa taji. potensi pertanian luar biasa namun kurang optimal.

    BalasHapus