Dinamika Tata Urutan Peraturan Perundangan RI















Dinamika Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI | Dalam upaya pembaharuan hukum, penataan kembali susunan hierarki praturan perundang-undangan sangat memungkinkan untuk dilakukan. Hal tersebut dapat terjadi jika suatu peraturan di rasa tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Oleh karena itu, perlu adanya suatu perubahan agar peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan sekaligus untuk penyempurnakan peraturan yang lama. Berikut Hierarki Tata urutan peraturan perundag-undangan yang pernah berlaku di Republik Indonesia.

Hierarki Tata Urutan Peraturan Perundag-Undangan RI berdasarkan TAP MPRS No. XX Tahun 1996.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPRS/MPR
3. Undang-Undang/Peraturan Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peranturan Pemerintah Pelaksana Lainnya, Seperti:
a. Peraturan Menteri
b. Instruksi Menteri
c. Dan Lain-Lainnya

Hierarki Tata Urutan Peraturan Perundag-Undangan RI berdasarkan TAP MPR No. II Tahun 2000.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

Hierarki Tata Urutan Peraturan Perundag-Undangan RI berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Keputusan Presiden
5. Peraturan Daerah
a. Peraturan Daerah Provinsi
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
c. Peraturan Desa/ Peraturan Yang Setingkat.

Catatan:
1. Tata Urutan Peraturan Perundag-Undangan yang berlaku saat ini adalah yang berdasarkan pada UU No. 10 Tahun 2004. Artinnya Tata Urutan Peraturan Perundag-Undangan sebelum UU No. 10 Tahun 2004 di sahkan, tidak berlaku lagi sesuai dengan peraturan teori hukum, dimana jika ada peraturan baru yang mengatur tentang hal yang serupa atau sama, maka secara otomatis peraturan baru tersebut menggantikan peraturan yang lama.

2. Tata Urutan Peraturan Perundag-Undangan RI di atas adalah sebuah hierarki, artinya dalam menafsirkannya tidak boleh dipisahkan dari peraturan lainnya. Contoh: menuyusun Undang-Undang tidak boleh betentangan dengan UUD 1945, Jika bertantangan maka Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi akan membatalkan UU tersebut. Mengeluarkan PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD 1945, jika bertantangan maka Mahkamah Agung akan membatalkan PP tersebut.

3. Tata Urutan Peraturan Perundag-Undangan RI berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 sebagai sebuah produk hukum tentunya mempunyai kelemahan. Pertanyaan dewasa ini yang belum terjawab dan membutuhkan pemikiran para ahli hukum adalah: bagaimana jika UU dan atau peraturan di bawah UU bertantangan dengan Ketetapan MPR? Lembaga apa yang berhak membatalakan UU dan atau peraturan di bawah UU tersebut?

Judul artikel: Dinamika Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI.
Sumber: Gambar dan artikel dikutip tidak langsung dari buku: Ni’matul Huda. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: RajaGrafindo Persada. Hal.44-61.

0 Response to "Dinamika Tata Urutan Peraturan Perundangan RI"

Posting Komentar