Tata Tertib Kampanye Pilkades Desa Taji 2013
Ulustrasi akurakyat |
Tata Tertib Kampanye Pilkades Desa Taji 2013 | Pemilihan Kepala Desa Taji akan dilaksanakan pada tanggal 11 April 2013. Semakin Dekatnya waktu pemilihan, mondorong masing-masing calon untuk menggalang kekuatan agar dapat terpilih dalam pemilihan Kepala Desa Taji 2013. Kampanye yang dilakukan oleh masing-masing calon pada dasarnya bertujuan untuk memperkenalkan diri dan untuk menarik perhatian serta simpatisan para memilih. Dalam suatu pemilihan yang berasaskan demokrasi kegiatan kampanye merupakan sesuatu hal yang penting dilakukan. Dalam sistem demokrasi rakyatlah yang berkuasa untuk menentukan siapa calon pemimpin yang ia pilih, termasuk kepala desa. Kegiatan kampanye yang dilakukan, hasrus tidak bertentangan dengan peraturan yang ada serta tidak menimbulkan bangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Taji Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Nomor : 01 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Desa Taji Kecamatan Juwiring Tahun 2013 Bab V, dinyatakan bahwa Tata Tertib Kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa Desa Taji 2013 adalah sebagai berikut:
1. Kampanye dilaksanakan satu hari yaitu tanggal 10 April 2013 setelah pengundian tanda gambar sampai dengan saat berlakunya jam malam yaitu jam 22.00 WIB.
2. Calon Kepala Desa diwajibkan membuat program kerja secara tertulis yang disampaikan dalam kampanye setelah pengundian tanda gambar di TPS serta dapat ditempelkan di tempat-tempat umum.
3. Selain penyampaian visi dan Misi di TPS tersebut pada poin 2, kampanye dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a. Pertemuan dirumah masing-masing calon, atau ditempat lain yang disediakan/ ditunjuk oleh calon Kepala Desa, kecuali di rumah Panitia maupun BPD.
b. Tempat-tempat pertemuan sebagaimana tersebut poin a harus diberitahukan kepada Panitia guna pemantauan.
c. Penyebaran foto calon kepala desa, berupa baleho, spanduk dan stiker bergambar Calon Kepala Desa.
4. Dalam menempelkan/menempatkan media kampanye tidak diperbolehkan di Balai Desa, tempat-tempat ibadah, gedung-gedung sekolah dan TPS.
5. Penempelan tanda gambar kepala desa tidak boleh menutupi/ menumpuki tanda gambar calon yang lain.
6. Tidak diperkenankan melakukan kampanye jalan pawai/ arak-arakan baik menggunakan kendaraan ataupun tidak.
7. Dalam kampanye dilarang :
a. Menghina pejabat pemerintah, Pancasila dan UUD 1945.
b. Memfitnah, mendiskreditkan dan mengancam calon yang lain maupun pemilih.
c. Merampas kartu undangan yang telah dibagikan oleh panitia.
8. Panitia berhak menghentikan kegiatan kampanye sewaktu – waktu, jika dianggap menyimpang dari aturan dan moralitas yang berlaku di masyarakat.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelas sudah bahwa dalam berkampanye calon kepala desa tidak boleh melanggar peraturan di atas. Sebagai warga masyarakat yang baik, seharusnya kita dapat mengawal proses kampaye yang dilakukan para calon kepala desa kita. Ayo sukseskan Pilkades tahun ini agar desa kita menjadi lebih baik dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai “Amin”.
2. Calon Kepala Desa diwajibkan membuat program kerja secara tertulis yang disampaikan dalam kampanye setelah pengundian tanda gambar di TPS serta dapat ditempelkan di tempat-tempat umum.
3. Selain penyampaian visi dan Misi di TPS tersebut pada poin 2, kampanye dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a. Pertemuan dirumah masing-masing calon, atau ditempat lain yang disediakan/ ditunjuk oleh calon Kepala Desa, kecuali di rumah Panitia maupun BPD.
b. Tempat-tempat pertemuan sebagaimana tersebut poin a harus diberitahukan kepada Panitia guna pemantauan.
c. Penyebaran foto calon kepala desa, berupa baleho, spanduk dan stiker bergambar Calon Kepala Desa.
4. Dalam menempelkan/menempatkan media kampanye tidak diperbolehkan di Balai Desa, tempat-tempat ibadah, gedung-gedung sekolah dan TPS.
5. Penempelan tanda gambar kepala desa tidak boleh menutupi/ menumpuki tanda gambar calon yang lain.
6. Tidak diperkenankan melakukan kampanye jalan pawai/ arak-arakan baik menggunakan kendaraan ataupun tidak.
7. Dalam kampanye dilarang :
a. Menghina pejabat pemerintah, Pancasila dan UUD 1945.
b. Memfitnah, mendiskreditkan dan mengancam calon yang lain maupun pemilih.
c. Merampas kartu undangan yang telah dibagikan oleh panitia.
8. Panitia berhak menghentikan kegiatan kampanye sewaktu – waktu, jika dianggap menyimpang dari aturan dan moralitas yang berlaku di masyarakat.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelas sudah bahwa dalam berkampanye calon kepala desa tidak boleh melanggar peraturan di atas. Sebagai warga masyarakat yang baik, seharusnya kita dapat mengawal proses kampaye yang dilakukan para calon kepala desa kita. Ayo sukseskan Pilkades tahun ini agar desa kita menjadi lebih baik dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai “Amin”.
Judul Artikel: Tata Tertib Kampanye Pilkades Desa Taji 2013
0 Response to "Tata Tertib Kampanye Pilkades Desa Taji 2013"
Posting Komentar