Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia

Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia | Kilas balik bahwa postingan sebelumya kita telah membahasa Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pembahasan kali ini adalah Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia. Setiap negara di dunia ini pastilah memiliki ideologi yang dijadikan pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan hal yang penting bagi kehidupan negara. Oleh karena itu, tidak ada satu negara pun yang tidak memiliki ideologi. Dengan demikian, apa yang dimaksud ideologi sehingga merupakan hal yang penting bagi negara?

Pengertian Ideologi

     Ideologi merupakan gabungan dua kata, yaitu idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita; sedangkan logos berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar (Kodhi dan Soejadi, 1988 : 49). Ide dalam pengertian sehari-hari diartikan sebagai cita-cita. Cita-cita merupakan hal yang telah ditetapkan dan harus dicapai sehingga cita-cita bersifat tetap dan menjadi dasar, pandangan, ataupun paham. Cita-cita yang ingin dicapai merupakan dasar bagi usaha pencapaiannya, sedangkan dasar untuk bertindak berorientasi pada cita-cita yang ditujunya.

      Ideologi merupakan suatu pengertian yang mencakup cita-cita ataupun dasar yang menjadi landasan pemikirannya. Ideologi membentuk suatu sistem pemikiran yang secara normatif memberikan landasan yang dijadikan pedoman tingkah laku dalam mencapai cita-cita yang ditetapkannya. Ideologi tidak hanya sekadar usaha, namun juga mencakup hasil usaha yang dapat dijadikan pedoman untuk bertindak dalam mencapai cita-cita.

      Ideologi merupakan suatu pemikiran tentang cita-cita yang dapat ditetapkan sebagai tujuan akhir, bukan pengetahuan mengenai hal-hal yang objektif. Oleh karena itu, ideologi memikirkan mengenai kebenaran yang diyakini dapat dijadikan tujuan hidup. Ideologi menghasilkan kebenarankebenaran yang dapat diterima dan diyakini sebagai tujuan akhir.

     Ideologi adalah suatu doktrin, tata pendapat, atau pikiran dari seseorang atau sekelompok manusia berdasarkan pemikiran filsafat yang diyakini kebenarannya. Ideologi disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Beberapa orang menyatakan pengertian ideologi dengan berbeda-beda. Contohnya sebagai berikut.
  1. Lanur menyatakan bahwa ideologi bisa dimasukkan dalam kategori pengetahuan yang subjektif.
  2. C.C Rodee menyatakan bahwa ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik dan pelakunya.
  3. Carl J. Friederich mendefinisikan ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dikaitkan dengan tindakan.
  4. Karl Marx mendefinisikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
      Berdasar berbagai pengertian di atas, maka sebuah ideologi akan menjadi sebuah falsafah hidup jika telah mendapatkan landasan atau pondasi berpikir sehingga menimbulkan motivasi yang jelas dan nyata. Oleh karena itu, ideologi juga diartikan sebagai seperangkat gagasan, ide yang membentuk landasan ekonomi dan politik dari seseorang atau kelompok orang. Ideologi menjadi pegangan dalam kehidupan suatu bangsa. Hal itu dikarenakan ideologi dapat memberikan kejelasan identitas nasional, menimbulkan inspirasi untuk mendukung cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai suatu negara.

     Secara historis, istilah ideologi pertama kali dipakai pada tahun 1796 oleh Destutt de Tracy (berkebangsaan Prancis) yang mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetahuan tentang cita-cita yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Prancis (khususnya). Oleh karena itu, ideologi diartikan sebagai science of ideas, yaitu suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Prancis (khususnya).

Pentingnya Ideologi bagi Suatu Bangsa
      Semua negara jelas memiliki ideologi, meskipun ideologi setiap negara berbeda-beda. Ideologi suatu negara itu dianggap penting karena dengan ideologi tersebut negara akan memiliki pegangan atau pedoman untuk mengenal dan memecahkan masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi mengandung konsepsi dasar kehidupan negara, dasar pikiran, dan gagasan tentang kehidupan yang lebih baik.

      Ideologi merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya oleh suatu negara sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Ideologi sebagai pedoman hidup bernegara dapat mempersatukan bangsa, memberikan rumusan situasi negara di masa lampau, masa kini, dan mengatur langkah strategis untuk mencapai masa depan.

      Tidak ada suatu negara pun yang mencontoh program pembangunan dan kebijakan yang dilaksanakan suatu negara lain. Kehidupan di negara maju dengan kebebasan berekspresi merupakan ciri dari sebuah ideologi. Ideologi dilaksanakan suatu negara di masa lampau, masa kini, dan mengatur langkah strategis untuk mencapai masa depan. Hal itu dikarenakan program pembangunan dan kebijakan pembangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ideologi negara yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Ideologi

      Melalui tiga dimensi itu, suatu ideologi memiliki kemampuan untuk menjaga integritas nasional. Ketiga dimensi itulah yang menjadi ciri suatu ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka. Di dunia ini dikenal adanya beberapa ideologi yang dianut oleh negara-negara di dunia, antara lain sebagai berikut.
Cina salah satu negara berideologi Komunis
Cina salah satu negara berideologi Komunis
1. Komunisme
      Ideologi ini berasal dari ajaran Karl Marx. Paham komunis merupakan bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis dan sebagai hasil dari ideologi liberal. Liberalisme memunculkan masyarakat kapitalis sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.

      Oleh karena penderitaan rakyat tersebut, maka komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya hanya makhluk sosial saja sehingga hak milik pribadi tidak ada. Negara yang berpaham komunisme bersifat ateis bahkan bersifat antiteis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

2. Liberalisme
      Liberalisme berasal dari bahasa Latin liber yang artinya bebas. Liberalisme adalah suatu paham ditegakkannya kebebasan bagi setiap individu serta memandang setiap individu berada pada posisi yang sederajat dalam hal kemerdekaan dan hak-hak dasarnya. Paham individualisme liberalisme menempatkan individu sebagai makhluk yang bebas dan merdeka di atas segala doktrin dan politik.

    Paham liberalisme berkembang dari nilai rasionalisme, materialisme, empirisme, dan individualisme. Rasionalisme, yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi; materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi; empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indera manusia); serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.

      Liberalisme menjamin kebebasan individu dan manusia secara bersama-sama dalam mengatur negara. Prinsipnya adalah rakyat merupakan ikatan dari individu-individu yang bebas dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam negara. Sebagai contoh, negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing, ataupun diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau ateis. Negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama.

     Sebagai suatu bangsa, bangsa Indonesia pun memiliki ideologi. Ideologi bangsa Indonesia disesuaikan dengan nilai dan budaya Indonesia. Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila.

Latar Belakang Lahirnya Ideologi Pancasila

      Ideologi Indonesia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Ideologi Indonesia merupakan ideologi perjuangan. Ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang mencerminkan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Ideologi yang mengandung jiwa dan semangat itu memberikan motivasi negara Indonesia untuk melakukan perjuangan kemerdekaan. Hal itu seperti yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I berbunyi, “Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

      Keinginan dan cita-cita untuk mewujudkan kemerdekaan juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea II berbunyi, “... Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Keinginan untuk merdeka itu dilaksanakan dalam bentuk perjuangan. Hal itu tercantum pada Pembukaan UUD 1945 Alinea III yang memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya, perjuangan mewujudkan negara merdeka sehingga tercapai tujuan negara.
      Berdasarkan makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945, dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung pokokpokok pikiran yang dijiwai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Hal ini berarti pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila yang dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dengan kata lain, Pembukaan UUD 1945 memiliki persyaratan sebagai suatu ideologi karena Pembukaan UUD 1945 memuat ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) negara Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya.

Perumusan Pancasila sebagai Ideologi


      Sebuah ideologi negara harus memenuhi tiga komponen dasar, yaitu keyakinan hidup, tujuan hidup, dan cara yang dipilih untuk mencapai tujuan. Dalam Pancasila, unsur keyakinan hidup tergambar dalam sila pertama, kedua, dan ketiga. Pada ketiga sila tersebut tergambar secara jelas bahwa bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan telah menemukan tiga keyakinan yang fundamental, yaitu sebagai berikut.
  1. Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk Tuhan.
  2. Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk sosial.
  3. Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk individu.
      Berdasarkan tiga keyakian di atas maka komponen tujuan hidupnya seperti yang tergambar dalam sila kelima. Tujuan tersebut akan dapat terwujud melalui perjuangan dan pengorbanan untuk membangun bangsa Indonesia.

      Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi negara karena memenuhi ketiga unsur di atas. Pancasila juga merupakan ideologi negara yang memiliki sifat nilai-nilai yang tetap. Pancasila dianggap sebagai ideologi yang terbuka karena Pancasila mengandung tiga dimensi yang merupakan ciri sebagai ideologi terbuka, yaitu dimensi realitas, idealisme, dan fleksibilitas.

      Pancasila tidak terbentuk secara mendadak ataupun diciptakan oleh seseorang. Pancasila terbentuk melalui proses yang panjang dalam perjalanan sejarah bangsa. Perumusan Pancasila sebagai ideologi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perumusan Pancasila secara kausalitas dan secara sejarah.
Perumusan Pancasila secara kausalitas dibedakan menjadi dua, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
  1. Perumusan (asal mula) Pancasila yang langsung. Asal mula Pancasila secara langsung dikemukakan oleh Notonegoro yang mengutip pendapat Aristoteles, yaitu sebagai berikut.
  • Kausa Materialis, Kausa materialis atau disebut sebab berupa materi/bahan. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan tentang “dari bahan apakah sesuatu (Pancasila) itu dibuat”. Artinya bahwa nilainilai Pancasila berasal dari nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia sendiri berupa adat istiadat, budaya, dan religius.
  • Kausa formalis atau disebut sebab berupa bentuk. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan tentang “bagaimanakah bentuk dari sesuatu (Pancasila) itu dibuat”. Kita ketahui bahwa bentuk Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 telah diperjuangkan melalui usaha perumusan dan pembahasan Pancasila oleh BPUPKI pada sidang I maupun sidang II BPUPKI.
  • Kausa effisien atau disebut sebab berupa kerja. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan “siapakah yang membuat barang (Pancasila) itu”. Artinya bahwa Pancasila merupakan karya PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah.
  • Kausa finalis atau disebut sebab berupa tujuan. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan tentang “untuk tujuan apakah sesuatu (Pancasila) itu dibuat”. Artinya bahwa Pancasila memiliki tujuan untuk dijadikan sebagai dasar negara. Tujuan tersebut dirumuskan BPUPKI dan Panitia Sembilan, kemudian ditetapkan PPKI sebagai dasar negara.
2. Perumusan (asal mula) Pancasila secara tidak langsung (Kausa Materialis). 
       Nilai-nilai Pancasila sejak dulu telah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai agama. Semua nilai-nilai itu ada sebelum proklamasi kemerdekaan. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila, baik nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, maupun keadilan terdapat dalam kepribadian bangsa dan ideologi sehari-hari bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional

     Pancasila sebagai ideologi nasional terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Pancasila dianggap sebagai ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pancasila menurut Teori Integralistik

       Menurut teori integralistik negara didirikan tidak untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu saja, tetapi untuk seluruh masyarakat negara yang bersangkutan. Prof. Dr. Mr. Supomo menyatakan bahwa teori ini sangat sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan. Negara yang bersifat integralistik memiliki sifat-sifat, antara lain sebagai berikut.
  1. Paham negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Bhinneka Tunggal Ika, artinya meskipun berbeda-beda, kita tetap satu jua adanya.
       Demikian pembahasan kita mengenai Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia, semoga bermanfaat, jika ada kritik, saran, maupun pertanyaan silahkan berkomentar! Postingan selanjutnya akan dibahas mengenai Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
[Sumber rujukan : M.S.Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VIII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.]

0 Response to "Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia"

Posting Komentar