Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat | Pembahasan sebelum ini adalah Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia. Selanjutnya kita akan mempelajari tentang Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat. Poin-poin yang kita bicarakan antara lain mencakup Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat, dan Arti Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.  

Ketika buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia, menuju Istana Negara (citraindonesia.com)

      Warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Hal itu sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kebebasan tersebut sejalan dengan cita-cita demokrasi yang ingin dicapai negara Indonesia.

     ”Rakyat bersatu tak dapat dikalahkan....rakyat bersatu tak dapat dikalahkan!!!” Itulah terikan yang menjadi ciri khas dari sebuah demokrasi. Teriakan itu menjadi tanda adanya kehidupan demokrasi di negara ini. Sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan rakyatnya untuk bersikap dan mengeluarkan pendapat. Namun, kemerdekaan mengemukakan pendapat itu harus berjalan sesuai dengan aturan yang benar sehingga akan tercapai tujuan yang baik pula.

      Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Sebagai negara demokrasi, maka negara Indonesia harus mewujudkan cita-cita demokrasi. Cita-cita itu, antara lain mengakui hak asasi manusia. Salah satu hak asasi adalah kemerdekaan mengemukakan pen dapat dan keinginannya.

Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

      Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak yang bersifat universal. Hak ini juga merupakan hak politik asasi yang harus disertai tanggung jawab dalam pelaksanaannya sehingga dapat berlangsung aman, tertib, dan damai. Kemerdekaan atau kebebasan mengemukakan pendapat adalah kebebasan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyatakan pemikiran itu kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan.

      Mengemukakan pendapat di muka umum adalah menyampaikan pendapat dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian pendapat secara lisan, antara lain pidato, dialog, diskusi, deklamasi, orasi, dan musyawarah. Penyampaian pendapat secara tulisan, antara petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.

      Penyampaian pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengemukakan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain Pasal 28 dan 28E Ayat (3), kemerdekaan mengemukakan pendapat juga dijamin dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dasar pertimbangan dikeluarkannya UU ini adalah sebagai berikut.
  1. Bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Universal Declaration of Human Rights.
  2. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi.
  3. Untuk menciptakan sebuah negara demokrasi yang baik, maka diperlukan keadaan yang aman, tertib, dan damai.
  4. Hak mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan tanggung jawab dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     Menurut Pasal 1 Butir 1 UU No. 9 Tahun 1998, kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengemukakan pendapat secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

      Salah satu bentuk penyampaian pen dapat adalah penyampaian pendapat di muka umum. Penyampaian pendapat di muka umum adalah menyampaikan pendapat di hadapan banyak orang, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang.

a. Landasan Hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
      Landasan hukum yang menjamin kemerdekaan menyam paikan pendapat adalah sebagai berikut.
  1. Pancasila, sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
  3. Pasal 28 UUD 1945.
  4. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
  5. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
  6. Pasal 14 Ayat (1) , (2); Pasal 23 Ayat (2); Pasal 44 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
b. Asas dan Tujuan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
      Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus mendukung pola tegaknya pembangunan di bidang hukum. Artinya, dalam menikmati kebebasan berpikir dan berpendapat di muka umum haruslah tetap dalam kerangka patuh dan tertib hukum. Bertitik tolak dari pembangunan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antarbangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pen dapat di muka umum harus berlandaskan asas sebagai berikut (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998).
  1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  2. Asas musyawarah dan mufakat.
  3. Asas kepastian hukum dan keadilan.
  4. Asas proporsionalitas.
  5. Asas manfaat.
     Berdasarkan asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, diharapkan dalam pelaksanaannya dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Adapun tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.
  1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
  3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
  4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
c. Ketentuan Umum Mengemukakan Pendapat di Indonesia
      Hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
  1. Mengeluarkan pikiran secara bebas, artinya mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998.
  2. Memperoleh perlindungan hukum, artinya di samping perlindungan hukum, juga memperoleh jaminan keamanan. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
  •  menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai;
  • menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  • menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
  • menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
      Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Arti Pentingnya Kemerdekaan Mengemuka kan Pendapat

      Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan serangkaian hak dan kewajiban asasi yang sama dan seimbang, seperti hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan. Kebebasan atau kemerdekaan berkaitan dengan kewajiban. Setiap orang, baik orang Indonesia maupun orang dari bangsa lain bebas dan merdeka. Akan tetapi, kebebasan seseorang senantiasa dihadapkan kepada kebebasan orang lain. Inilah yang disebut kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jawab memiliki arti sebagai berikut.
  1. Kebebasan seseorang harus selalu memerhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain.
  2. Kebebasan seseorang harus senantiasa mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum negara, dan adat istiadat yang berlaku.
     Hak kebebasan yang dipergunakan tanpa batas akan menimbulkan keresahan masyarakat dan kekacauan negara (anarki). Oleh karena itu, seseorang yang memiliki kebebasan harus mempertanggungjawabkan kebebasannya itu kepada sesama manusia di dalam masyarakat dan negara, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kebebasan yang diperoleh hendaklah dipergunakan sebaik-baiknya. Kita memiliki kemerdekaan atau kebebasan mengeluarkan pendapat, tetapi dalam penggunaannya harus senantiasa memerhatikan kepentingan bersama atau kepentingan umum. Kebebasan mengeluarkan pendapat itu dijamin oleh undang-undang, tetapi dalam menggunakan kebebasan mengeluarkan pendapat itu harus disertai dengan tanggung jawab dan harus selalu memerhatikan kepentingan umum atau kepentingan bersama.

      Kebebasan mengemukakan pendapat dalam demokrasi Pancasila dibatasi oleh hak-hak orang. Oleh karena itu, penggunaan kebebasan itu harus disertai dengan rasa tanggung jawab. Dengan demikian, kebebasan bertanggung jawab memiliki arti penting sebagai berikut.
  1. Pendapat, ide, gagasan, dan aspirasi individu atau kelompok dapat disampaikan tanpa melanggar hak orang lain.
  2. Kebebasan memerhatikan ketertiban umum.
  3. Kebebasan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. 
  4. Kebebasan menghargai aturan yang berlaku.
  5. Adanya kepastian hukum.
      Demikian pembahasan kita mengenai Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat, semoga bermanfaat, jika ada kritik, saran, maupun pertanyaan silahkan berkomentar! Postingan selanjutnya akan dibahas mengenai Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab.

[Sumber rujukan : Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional]

0 Response to "Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat"

Posting Komentar