Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Ilustrasi : ourlz.blogspot.com
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum | Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu. Berikut ini akan dijelaskan pengertian hukum. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
  1. E. Utrecht (Utrecht :1962) Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.
  2. J.C.T. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir :2006) Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
  3. Mr. E.M. Meyers (E.M. Meyers :1989) Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  4. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978) Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksisanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  5. P. Borst (P. Borst :1973) Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
  6. Prof. Dr. Van Kan (Van Kan :1968) Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
  7. Mochtar Kusumaatmaja (Mochtar Kusumaatmaja :1976) Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yangbertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembagalembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
  8. Sudikno Mertokusumo (Sudikno Mertokusumo :1986) Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  9. Achmad Ali (Achmad Ali :1999) Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  1. Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  2. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  3. Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  4. Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Sumber rujukan : Dwi Cahyati AW, Warsito Adnan. 2011. Pelajaran Kewarganegaraan 1. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional

0 Response to "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum"

Posting Komentar