e-KTP Desa Taji Sudah Jadi

e-KTP Desa Taji Sudah Jadi | Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan tanggal 11 April 2013 memang merupakan topik yang paling banyak dibicarakan orang akhir-akhir ini. Ada juga topik banjir yang terjadi tadi malam sampai masuk rumah Penduduk sekitar lapangan termasuk rumah bapak saya (karena saya belum punya rumah maklum masih kost). Sekarang kita masuk pada info hari ini yakni mengenai e-KTP, Tepat tanggal 14 Agustus 2013 masyarakat desa taji berbondong-bondong mendatangi kantor desa untuk mengambil e-KTP (tapi ada juga yang belum dapet kok). Pengambilan e-KTP berlangsung sesuai undangan yang diberikan bapak Kadus (bayan) masing-masing yakni dimulai pukul 08.00-13.00 WIB. Masyarakat yang datang ke kantor desa pada pukul 09.00-12.00 mendapatkan hiburan dangdut, tapi saya tidak ikut nonton cuma suaranya saja yang terdengar sampai rumah. Menurut kabar yang bekembang dangdut tersebut disponsori oleh Yamaha, tapi saya tidak tau kebenaran berita tersebut. Bagi sobat yang belum tau soal e-KTP itu seperti apa, ini gambarnya:


e-KTP Desa Taji Sudah Jadi


e-KTP Desa Taji Sudah Jadi


Ya seperti itu yang namanya e-KTP hampir mirip dengan KTP biasa. Mungkin sobat ada yang belum tau apa sih fungsi dan kegunaan e-KTP. Berikut penjelasannya:
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri. (Source)

Sekarang sobat sudah taukan fungsi dan kegunaan e-KTP. Sekian dulu ya info terbaru yang terjadi di desa taji mengenai e-KTP Desa Taji Sudah Jadi, ikuti info-info terbaru lainnya di Ilmukata. Ayo muleh nang deso bangun desone ya. Maturnuwun.

0 Response to "e-KTP Desa Taji Sudah Jadi"

Posting Komentar