Mengenal Tugas dan Fungsi Kepala Desa Taji
Mengenal Fungsi Kepala Desa Taji | Pemilihan kepala desa mamang merupakan suatu hal yang penting dan menunjang untuk menghantarkan kepada kesejahteraan masyarakat desa taji. Tapi hal itu juga sangat tergantung pada siapa yang menjabat sebagai kepala desa? Jabatan kepala desa taji periode 2007-2013 sudah hampir berakhir.
(Kepa Desa Taji Periode Yomboh)
Lantas Siapa kepala desa yang akan datang nannti, Itupun masih menjadi misteri, namun yang terpenting siapa saja yang menjadi kepala desa periode yang akan datang harus bertujuan untuk membangun desa serta mensejahterkan masyarakat desa taji. Lantas bagaimana caranya? Menurut saya siapa saja yang akan mencalonkan diri menjadi kepala desa harus benar-benar mengatahui tugas dan fungsinya nanti, sebelum benar-benar terpilih. Mengatahui fungsi kepala desa juga penting bagi masyarakat desa, sehingga apabila yang dialkukan kepala desa menyimpang dari tugas dan fungsinya masyarakan bisa berindak dengan benar, tidak asal marah. Mengenai tugas dan fungsi kepala desa akan disampaikan sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa, maka tugas Kepala Desa Taji adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana tertib administrasi pemerintah di tingkat Desa sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
b. Penanggungjawab atas jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan masyarakat.
c. Pelaksana Pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Desa.
d. Penyusun dan/atau penetapan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
e. Penyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Program Kerja Tahunan dan Program Kerja Enam Tahunan sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Pengadaan kerjasama antar Desa atau dengan pihak ketiga untuk kepentingan Desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
g. Pelaksana koordinasi atas jalannya pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006, maka urusan-urusan yang ditangani pemerintahan Desa Taji mencakup:
a. Urusan Pemerintahan
b. Urusan Pembangunan
c. Urusan Keuangan
d. Urusan Kesejahteraan Masyarakat
e. Urusan Umum
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa Taji dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Perangkat Desa Taji adalah Sekretariat Desa (terdiri atas Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat, dan Kepala Urusan Umum), Staf Pelaksana Taknis Lapangan, dan Staf Urusan Kewilayahan (Kepala Dusun).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa, maka tugas Kepala Desa Taji adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana tertib administrasi pemerintah di tingkat Desa sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
b. Penanggungjawab atas jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan masyarakat.
c. Pelaksana Pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Desa.
d. Penyusun dan/atau penetapan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
e. Penyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Program Kerja Tahunan dan Program Kerja Enam Tahunan sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Pengadaan kerjasama antar Desa atau dengan pihak ketiga untuk kepentingan Desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
g. Pelaksana koordinasi atas jalannya pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006, maka urusan-urusan yang ditangani pemerintahan Desa Taji mencakup:
a. Urusan Pemerintahan
b. Urusan Pembangunan
c. Urusan Keuangan
d. Urusan Kesejahteraan Masyarakat
e. Urusan Umum
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa Taji dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Perangkat Desa Taji adalah Sekretariat Desa (terdiri atas Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat, dan Kepala Urusan Umum), Staf Pelaksana Taknis Lapangan, dan Staf Urusan Kewilayahan (Kepala Dusun).
Sekarang sudah jelas bukan bahwa tugas dan fungsi kepala desa itu memang berat, tapi bukan berarti tidak mungkin untuk dilaksanakan. Ayo kita bangun desa kita dengan cara memilih kepala desa yang benar-benar mampu untuk mewujudkan tugas dan fungsinya secara jujur dan amanah. Posting Berikutnya mengenai Syarat-sayat menjadi kepala desa. Tunggu yaw publisnya?
0 Response to "Mengenal Tugas dan Fungsi Kepala Desa Taji"
Posting Komentar