Syarat-Syarat Bakal Calon Kepala Desa Taji 2013
Syarat-Syarat Bakal Calon Kepala Desa Taji 2013 | Ayo-ayo temen-temen yang mau daftar bakal calon Kepala Desa Taji.
Nie Syarat-Syarat Bakal Calon Kepala Desa Taji 2013 berdasarkan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Desa Taji Kecamatan Juwiring Tahun 2013 bagian II yaitu Tata Tertib Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa sebagai berikut:
1. Yang dapat dipilih sebagai Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon Kepala Desa;
b. Setia kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta Pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan dari Calon Kepala Desa;
c. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat dibuktikan dengan fotocopy ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Berusia paling rendah 25 tahun.
e. Sehat jasmani dan rohani,serta nyata nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
f. Berkelakuan baik,yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
h. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan surat pernyataan dari BakalCalon Kepala Desa;
i. Terdaftar sebagai penduduk Desa setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan KK/KTP dan pada saat pendaftaran nyata-nyata bertempat tinggal di desa yang bersangkutan paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua RT dan diketahui Ketua RW setempat;
j. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
k. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon Kepala Desa.
2. Bagi warga Desa Taji yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia, sebagai berikut :
a. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bermeterai Rp. 6.000,-.
b. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang bermeterai Rp. 6.000,-.
c. Menyerahkan daftar riwayat hidup.
d. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e. Foto copy STTB/ Ijazah terakhir, yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ ingatannya dari dokter pemerintah.
g. SKCK dari Kepolisian.
h. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
i. Foto copy KK, KTP yang masih berlaku.
j. Foto copy Akte Kelahiran/ Kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
k. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya .
l. Surat pernyataan bahwa belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan.
m. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI yang mencalonkan diri harus ada ijin tertulis dari pimpinan atau Instansi yang berwenang.
n. Foto berwarna ukuran 4 x 6 (4 lembar), 6 x 9 (4 lembar) dan 14 R (1 lembar).
o. Berdomisili di Desa Taji minimal 6 bulan berturut-turut dengan surat keterangan dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW setempat.
p. Pada waktu mendaftarkan diri wajib menunjukkan berkas-berkas persyaratan yang asli berupa : Ijazah/STTB, Akte Kelahiran/Surat Kelahiran dari Desa, KK dan KTP.
3. Pendaftaran dilaksanakan dengan cara datang langsung ke sekretariat Panitia Pemilihan yaitu di Kantor Desa Taji dan tidak boleh diwakilkan.
4. Waktu pendaftaran dari tanggal 18 Maret 2013 sampai dengan 23 Maret 2013 pada jam kerja yaitu : jam 08.00 WIB s/d jam 12.00 WIB.
5. Seleksi administrasi dari tanggal 24 Maret 2013 sampai dengan tanggal 26 Maret 2013, namun apabila sampai batas waktu tersebut masih ada berkas yang belum lengkap, diberikan waktu untuk melengkapi sampai dengan tanggal 2 April 2013, pada jam kerja jam 08.00 WIB s/d jam 12.00 WIB.
6. Pada saat mendaftarkan diri Bakal Calon Kepala Desa dikenai biaya pendaftaran Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagai uang muka dana pilkades yang dibebankan kepada Calon Kepala Desa.
7. Ketika persyaratan administrasi dinyatakan lengkap maka Bakal Calon Kepala Desa harus melunasi kekurangan biaya yang dibebankan kepada Calon Kepala Desa.
8. Apabila tersebut pada poin 7 tidak dipenuhi maka Bakal Calon Kepala Desa harus membuat pernyataan mengundurkan diri.
9. Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Kepala Desa Taji sebesar Rp. 38.500.000,- (Tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) dengan sumber dana APBdesa Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) bantuan dari Kabupaten Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan swadaya Calon Kepala Desa Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam rupiah) dengan perhitungan dibagi rata untuk masing-masing Calon Kepala Desa.
10. Uang yang telah disetor kepada Panitia oleh Calon Kepala Desa tidak bisa ditarik kembali.
Syarat-Syarat Bakal Calon Kepala Desa Taji 2013. Pokonya jangan sampai salah pilih yaw kawan-kawan, Jangan sampai desa taji semakin hancur karena kita salah pilih pemimpin.
1. Yang dapat dipilih sebagai Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon Kepala Desa;
b. Setia kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta Pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan dari Calon Kepala Desa;
c. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat dibuktikan dengan fotocopy ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Berusia paling rendah 25 tahun.
e. Sehat jasmani dan rohani,serta nyata nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
f. Berkelakuan baik,yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
h. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan surat pernyataan dari BakalCalon Kepala Desa;
i. Terdaftar sebagai penduduk Desa setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan KK/KTP dan pada saat pendaftaran nyata-nyata bertempat tinggal di desa yang bersangkutan paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua RT dan diketahui Ketua RW setempat;
j. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
k. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon Kepala Desa.
2. Bagi warga Desa Taji yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia, sebagai berikut :
a. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bermeterai Rp. 6.000,-.
b. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang bermeterai Rp. 6.000,-.
c. Menyerahkan daftar riwayat hidup.
d. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e. Foto copy STTB/ Ijazah terakhir, yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ ingatannya dari dokter pemerintah.
g. SKCK dari Kepolisian.
h. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
i. Foto copy KK, KTP yang masih berlaku.
j. Foto copy Akte Kelahiran/ Kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
k. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya .
l. Surat pernyataan bahwa belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan.
m. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI yang mencalonkan diri harus ada ijin tertulis dari pimpinan atau Instansi yang berwenang.
n. Foto berwarna ukuran 4 x 6 (4 lembar), 6 x 9 (4 lembar) dan 14 R (1 lembar).
o. Berdomisili di Desa Taji minimal 6 bulan berturut-turut dengan surat keterangan dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW setempat.
p. Pada waktu mendaftarkan diri wajib menunjukkan berkas-berkas persyaratan yang asli berupa : Ijazah/STTB, Akte Kelahiran/Surat Kelahiran dari Desa, KK dan KTP.
3. Pendaftaran dilaksanakan dengan cara datang langsung ke sekretariat Panitia Pemilihan yaitu di Kantor Desa Taji dan tidak boleh diwakilkan.
4. Waktu pendaftaran dari tanggal 18 Maret 2013 sampai dengan 23 Maret 2013 pada jam kerja yaitu : jam 08.00 WIB s/d jam 12.00 WIB.
5. Seleksi administrasi dari tanggal 24 Maret 2013 sampai dengan tanggal 26 Maret 2013, namun apabila sampai batas waktu tersebut masih ada berkas yang belum lengkap, diberikan waktu untuk melengkapi sampai dengan tanggal 2 April 2013, pada jam kerja jam 08.00 WIB s/d jam 12.00 WIB.
6. Pada saat mendaftarkan diri Bakal Calon Kepala Desa dikenai biaya pendaftaran Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagai uang muka dana pilkades yang dibebankan kepada Calon Kepala Desa.
7. Ketika persyaratan administrasi dinyatakan lengkap maka Bakal Calon Kepala Desa harus melunasi kekurangan biaya yang dibebankan kepada Calon Kepala Desa.
8. Apabila tersebut pada poin 7 tidak dipenuhi maka Bakal Calon Kepala Desa harus membuat pernyataan mengundurkan diri.
9. Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Kepala Desa Taji sebesar Rp. 38.500.000,- (Tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ) dengan sumber dana APBdesa Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) bantuan dari Kabupaten Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan swadaya Calon Kepala Desa Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam rupiah) dengan perhitungan dibagi rata untuk masing-masing Calon Kepala Desa.
10. Uang yang telah disetor kepada Panitia oleh Calon Kepala Desa tidak bisa ditarik kembali.
Syarat-Syarat Bakal Calon Kepala Desa Taji 2013. Pokonya jangan sampai salah pilih yaw kawan-kawan, Jangan sampai desa taji semakin hancur karena kita salah pilih pemimpin.
0 Response to "Syarat-Syarat Bakal Calon Kepala Desa Taji 2013"
Posting Komentar