Pengertian Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Asas Pembantuan

Pengertian Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Asas Pembantuan
Ilustrasi : pdk.or.id
Pengertian Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Asas Pembantuan | Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Tugas pembantuan adalah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari:
  • Pemerintah kepada daerah dan/atau desa.
  • Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa.
  • Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
Pemerintahan daerah yang ingin dikembangkan dewasa ini bertumpu pada nilai demokratisasi, pemberdayaan, dan pelayanan. Ini berarti bahwa pemerintahan daerah memiliki keleluasaan dalam pengambilan keputusan yang terbaik dalam batas-batas kewenangannya. Dengan demikian, seluruh potensi dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dikembangkan.

Sumber : Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

0 Response to "Pengertian Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Asas Pembantuan"

Posting Komentar