Pengertian Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Asas Pembantuan
Ilustrasi : pdk.or.id |
Pengertian Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Asas Pembantuan | Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas pembantuan adalah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari:
- Pemerintah kepada daerah dan/atau desa.
- Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa.
- Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
Sumber : Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
0 Response to "Pengertian Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Asas Pembantuan"
Posting Komentar