Jenis dan Arti Penting Konstitusi bagi Suatu Negara

Jenis dan Arti Penting Konstitusi bagi Suatu Negara | Di dunia ini ada dua bentuk negara yang sangat terkenal, yaitu negara federal dan negara kesatuan. Kedua bentuk negara ini memiliki bentuk konstitusi yang berbeda satu sama lain. Berikut ini konstitusi di negara dengan ideologi liberal dan komunis.

Konstitusi di Negara yang Berideologi Liberal
Ilustrasi : id.wikipedia.org
Negara liberal bersumberkan pada paham liberalisme. Liberalisme menekankan kebebasan manusia sebagai individu untuk dapat mengembangkan seluruh potensi dan kemampuannya. Pemerintahan di negara liberal sangat memberi kebebasan kepada warganya sehingga negara tidak ikut campur dalam urusan individu. Oleh karena itu, konstitusi negara liberal sangat memberi jaminan kebebasan dan hak asasi warga negara.

Konstitusi atau undang-undang dasar yang dianut oleh negaranegara Barat yang umumnya berpaham liberal, misalnya Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan terutama negara-negara di kawasan Eropa Barat.

Konstitusi di Negara yang Berideologi Komunis

Komunisme merupakan paham politik yang menekankan pada kepemilikan dan menentang kebebasan individu. Pemerintahan negara komunis mengendalikan seluruh aspek kehidupan masyarakat, contohnya adanya pelarangan terhadap kepemilikan individu. Negara-negara komunis yang sekarang masih ada, contohnya Cina, Cuba, Korea Utara, dan Vietnam.

Komunisme bertujuan mewujudkan masyarakat komunis dengan negara sebagai alatnya. Masyarakat komunis adalah masyarakat yang sama, tidak ada perbedaan kelas atau lapisan sosial, bebas dari keterikatannya pada kepemilikan individu, tidak ada eksploitasi, penindasan dan penyiksaan. Dalam masyarakat komunis inilah, negara dipakai sebagai alat atau sarana. Untuk itu, negara memiliki kekuasaan besar untuk menguasai segala aspek kehidupan.

Ciri-ciri konsititusi (UUD) pada negara komunis adalah sebagai berikut.
  1. Undang-undang dasar memberi kekuasaan yang besar kepada penguasa (negara) untuk menyelenggarakan segenap aspek kehidupan bernegara.
  2. Undang-undang dasar membatasi dan menekan hak-hak warga negara. Konstitusi (undang-undang dasar) negara komunis mempunyai fungsi, yaitu: mencerminkan kemenangan-kemenangan yang berhasil dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis; merupakan catatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai; memberi dasar hukum bagi untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap-tahap perkembangan menuju masyarakat komunis.
Jenis konstitusi menurut Elazar sebagai berikut. 
  1. Konstitusi merupakan kerangka yang longgar dari pemerintahan yang didasarkan pada kebiasaan dan adaptasi.
  2. Konstitusi dianggap sebagai kode negara yang menempatkan adanya kekuasaan dan saling hubungan dengan institusi politik.
  3. Konstitusi merupakan manifestasi revolusi yang ditata untuk meraih program transformasi sosial.
  4. Konstitusi di banyak negara Dunia Ketiga berperan menata politik yang ideal.
Konstitusi menempati arti penting bagi negara karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan negara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pahlawan. Menurut A. Hamid S. Attamimi dinyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan. Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi sebagai berikut.
  1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
  2. Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
  3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang.
  4. Suatu keinginan di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat isi dari dokumen formal yang berbentuk UUD itu menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi. Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arah dan pedoman bagi generasi penerus dalam menjalankan suatu negara. Konstitusi negara berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.

Mirriam Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan sebagai berikut.
  1. Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  2. Hak asasi manusia.
  3. Prosedur perubahan undang-undang dasar.
  4. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar. Konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sampai dengan saat ini, bangsa Indonesia telah memakai tiga macam konstitusi, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950.

Sumber rujukan : M.S.Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VIII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

0 Response to "Jenis dan Arti Penting Konstitusi bagi Suatu Negara "

Posting Komentar