Pengertian dan Perbedaan Konstitusi dengan UUD menurut Para Ahli

Pengertian dan Perbedaan Konstitusi dengan UUD menurut Para Ahli | Konstitusi berasal dari kata “constituer” (bahasa Prancis), “constitution” (bahasa Inggris), dan “constitutie” (bahasa Belanda) yang artinya membentuk, menyusun, atau menyatakan. Istilah konstitusi sering diterjemahkan atau disamaartikan dengan UUD. Beberapa istilah dari UUD seperti gronwet (bahasa Belanda) dan groundgesetz (bahasa Jerman). Namun, L. J. Apeldoorn mengemukakan bahwa antara konstitusi dan UUD tidak sama artinya. UUD hanyalah sebatas hukum dasar tertulis, sedangkan konstitusi memuat hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.

Dalam praktik kenegaraan di Indonesia, konstitusi sering disebut dengan UUD. Konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah hukum dasar itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Namun, ada beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan tentang perbedaan konstitusi dengan UUD, yaitu sebagai berikut.

Herman Heller
Perbedaan konstitusi dengan UUD menurut Herman Heller adalah sebagai berikut
  1. Pengertian konstitusi adalah Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Pengertian ini disebut pengertian secara sosiologis; Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Pengertian ini merupakan pengertian secara yuridis; Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undangundang yang tinggi dan berlaku dalam suatu negara. Pengertian ini disebut pengertian secara politis.
  2. Pengertian UUD merupakan bagian dari konstitusi tertulis.
F. Lassale
Pengertian konstitusi menurut F. Lassale terbagi dalam dua pengertian sebagai berikut.
  1. Konstitusi dalam pengertian sosiologis adalah sintesis faktorfaktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat sehingga konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat secara nyata dalam suatu negara.
  2. Konstitusi dalam pengertian yuridis disamakan dengan UUD.
Berbeda dengan pendapat di atas, beberapa ahli ketatanegaraan menyatakan bahwa ada pengertian yang sama antara konstitusi dengan UUD, yaitu sebagai berikut.

Duchacek
Konstitusi pada dasarnya merupakan “power maps”. Dikatakan juga konstitusi merupakan “the formal distribution of authority within the state”. Artinya, konstitusi merupakan distribusi formal dari kewenangan yang berada dalam lingkup internal suatu negara.

K.C. Wheare
K. C. Wheare dalam bukunya “Modern Constitution” menyatakan bahwa konstitusi dapat dibagi menjadi dua sebagai berikut.
  1. Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum atau suatu ketentuan yang mengatur “the rule of the constitution”.
  2. Konstitusi bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik, “the statement of idea”, pengakuan kepercayaan.
E.C. Wade
Konstitusi sebagai naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Sovernin lohman
Dalam sebuah konstitusi terdapat tiga unsur yang menonjol, yaitu sebagai berikut.
  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat. Artinya, konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
  3. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Berdasarkan beberapa pengertian, maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi mengandung dua pengertian, yaitu secara sempit dan luas. Pengertian secara sempit, konstitusi adalah keseluruhan peraturan negara yang bersifat tertulis. Adapun pengertian secara luas, konstitusi adalah keseluruhan peraturan negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Laporan pertanggungjawaban pemerintah di depan parlemen diatur dalam konstitusi.

[Sumber rujukan : M.S.Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VIII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional]

0 Response to "Pengertian dan Perbedaan Konstitusi dengan UUD menurut Para Ahli"

Posting Komentar