Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Ilustrasi : lidya-novita.blogspot.com
Prinsip-prinsip yang digunakan dalam otonomi daerah, yaitu: 
  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).
  2. Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
  3. Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.

Sumber : Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

0 Response to "Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah"

Posting Komentar