- Otonomi (dari bahasa Yunani, auto = sendiri, nomos = perundangan) artinya perundangan sendiri.
- Daerah otonom (daerah) ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Otonomi daerah ialah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sedangkan dalam pemerintahan daerah, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas pembantuan (medebewind) ialah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari: Pemerintah kepada daerah dan/atau desa; Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa;Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
- Tujuan pembentukan otonomi daerah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitasnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah dapat dilaksanakan dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan bernegara.
- Prinsip-prinsip otonomi daerah: Prinsip otonomi yang seluas-luasnya adalah daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang; Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah; Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan otonomi benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
- Kebijakan publik adalah tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah dan melibatkan partisipasi masyarakat.
- James E. Anderson dalam Public Policy Making menetapkan lima hal yang dikategorikan sebagai kebijakan publik yaitu: Kebijakan substantif/prosedur; Kebijakan-kebijakan distributif, redistributif, regulator, self regulator; Kebijakan material dan simbolik; Kebijakan barang-barang kolektif dan pribadi; Kebijakan liberal dan konservatif.
- Bentuk partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik di daerah meliputi kegiatan: Proses pengambilan keputusan-Memperbaiki kualitas kebijakan publik-Memahami proses pembuatan kebijakan publik-Menemukan dan merumuskan secara benar permasalahan kebijakan-Menyampaikan permasalahan kebijakan publik kepada pembuat kebijakan.
- Proses perumusan kebijakan publik oleh para pembuat kebijakan melalui langkah-langkah berikut, di antaranya:
- Mencari dan menentukan identitas permasalahan secara benar.
- Mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan kebijakan.
- Memasukkan rumusan permasalahan kebijakan kedalam agenda pemerintah.
- Mengembangkan serangkaian tindakan untuk pemecahan masalah.
- Mengajukan usulan kebijakan untuk memperoleh pengesahan dari lembaga legislatif.
Sumber : Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009.
Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
0 Response to "Rangkuman Materi tentang Otonomi Daerah "
Posting Komentar