Pengertian Perundang-Undangan Nasional
Pengertian Perundang-Undangan Nasional | Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.
Ilustrasi : puspita.depkeu.go.id |
Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan;
- keterbukaan.
- Landasan filosofis, artinya suatu rumusan peraturan perundangundangan harus mendapat pembenaran secara filosofis dan sesuai dengan cita-cita serta pandangan hidup masyarakat, yaitu cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan.
- Landasan sosiologis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
- Landasan yuridis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum/legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi. Landasan ini dibedakan menjadi dua hal, yaitu:
- Landasan yuridis yang beraspek formal berupa ketentuan yang memberikan wewenang kepada suatu lembaga untuk membentuknya.
- Landasan yuridis yang beraspek material berupa ketentuan tentang masalah atau persoalan yang harus diatur.
0 Response to "Pengertian Perundang-Undangan Nasional"
Posting Komentar