Prinsip Bela Negara Rakyat Indonesia

Prinsip Bela Negara Rakyat Indonesia | Sebagai warga negara yang baik sudah semestinya kita pahami bersama pentingnya usaha pembelaan negara bagi keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa. Hal ini sesuai dengan isi UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan memiliki kewajiban untuk membela bangsa dan negaranya.
Ilustrasi : belajar-belajarx.blogspot.com

Prinsip Bela Negara Rakyat Indonesia adalah sebagai berikut: 
  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  2. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara tidak dapat dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Hal ini mengandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam pembahasan tentang pertahanan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah suatu negara, tentunya tidak dapat terlepas dari pengertian, fungsi dan unsur-unsur yang terdapat dalam negara.

Negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan dan fungsi negara memiliki pengertian yang berbeda, tetapi sulit dipisahkan. Tujuan negara dalam setiap negara memiliki tujuan masingmasing, yang berupa suasana ideal yang diharapkannya. Sedangkan fungsi negara merupakan pengejawantahan dari tujuan negara yang telah ditetapkan, sehingga fungsi negara tersebut bersifat nyata.

Fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang harus diupayakan oleh negara, antara lain:
  1. Melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan dan mencegah bentrokan-bentrokan yang mungkin terjadi dalam masyarakat, dimana negara bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Mengupayakan pertahanan dan menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar serta melengkapi diri dengan peralatan pertahanan yang kuat dan canggih.
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Sedangkan fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Mempertahankan dan melindungi seluruh rakyat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional yang meliputi beberapa faktor: Adanya kualitas pendidikan bangsa Indonesia yang memiliki keahlian baik teknologi maupun pengelolaannya, juga memiliki keberanian moral, mental, intelegensial dan fisik; Memiliki persenjataan yang kuat dalam tubuh TNI/POLRI; Mempunyai sistem perekonomian yang mantap, dinamis dan berswasembada ekonomi, tanpa bergantung pada bantuan luar negeri; Adanya pendidikan agama yang intensif sehingga mampu membina mental dan moral yang kuat; Penanaman rasa nasionalisme yang sehat mengarah pada filsafat dan tradisi nasional. Di samping itu, nasionalisme dapat berfungsi mempersatukan politik, sosial, budaya, ekonomi, dan melenyapkan dominasi asing dalam segala aspek kehidupan; Pemerintah dipegang atau dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kesetiaan, pengabdian yang tinggi serta mampu melindungi kepentingan seluruh rakyat dan menjunjung tinggi serta menghormati hak asasinya.
  2. Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya.
  3. Menyelenggarakan hubungan internasional, melalui hubungan diplomatik dalam berbagai aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Tujuan negara Indonesia dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan persamaan dan kemerdekaan.”

[Sumber : Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional]

0 Response to "Prinsip Bela Negara Rakyat Indonesia"

Posting Komentar