Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom
Ilustrasi : untan.ac.id |
Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom | Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu auto artinya sendiri, sedangkan nomos artinya undang-undang. Jadi, otonomi artinya undang-undang sendiri. Di Indonesia otonomi mengandung arti perundangan (regeling) dan pemerintahan (bestuur). Dengan diberikannya hak dan kekuasaan perundang-undangan serta pemerintahan kepada daerah otonomi (seperti provinsi, kabupaten/kota) diharapkan daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Misalnya, membentuk peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan UUD atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Daerah otonom disebut juga daerah. Daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melihat luas/batas-batas rumah tangga suatu daerah, dapat ditinjau dari dua sudut yaitu:
Daerah otonom disebut juga daerah. Daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melihat luas/batas-batas rumah tangga suatu daerah, dapat ditinjau dari dua sudut yaitu:
- Sudut materi maksudnya isi dan luas rumah tangga daerah tersebut tergantung dari sistem rumah tangga yang digunakan. Menurut The Liang Gie dan Van der Pot, isi dan luasnya rumah tangga daerah meliputi: Rumah tangga secara materiil: adanya pembagian kewenangan/tugas secara rinci antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tegas dalam undang-undang pembentukannya; Rumah tangga secara formal: tidak terdapatnya perbedaan (baik sifat maupun urusan) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah otonom. Setiap kesatuan masyarakat hukum dapat mengerjakannya. Pembagian tugas didasarkan pada pertimbangan rasional dan praktis sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.
- Sudut teritorium maksudnya luas kekuasaan otonomi suatu daerah terbatas pada luas wilayahnya saja. Jadi, di luar batas wilayahnya, daerah otonom tidak mempunyai kekuasaan meskipun terhadap penduduk sendiri.
0 Response to "Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom"
Posting Komentar