Contoh Makalah tentang DPD dan MK

Pentingnya Pemahaman Mengenai Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Dan Mahkamah Konstitusi Dalam Amandemen Ketiga Undang -Undang Dasar 1945 Bagi Calon Guru PKn

Oleh: Sahid Raharjo

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Selepas Pemilu 1999 MPR telah melakukan empat kali Perubahan UUD 1945, yakni Perubahan Pertama tanggal 19 Oktober 1999, Perubahan Kedua tanggal 18 Agustus 2000, Perubahan Ketiga tanggal 9 Nopember 2001, dan Perubahan Keempat tanggal 10 Agustus 2002. Menurut Azhari (2010:297-298) dari keseluruhan perubahan UUD 1945 terdapat perubahan ketatanegaraan yang fundamental, terutama menyangkut struktur ketatanegaraaan dan HAM.
Perubahan fundamental yang berkenaan dengan struktur ketatanegaraan di antaranya adalah :
a. Hilangnya supremasi MPR yang semula merupakan lembaga negara tertinggi pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya menjadi badan legislatif yang setinggkat dengan badan eksekutif (Presiden) dan badan yudisisal (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).
b. Susunan MPR mengalami perubahan dari badan yang bersifat unikameral menjadi bikameral yang terdiri atas DPR dan DPD.
c. Hilangnya supremasi MPR itu disertai dengan penegasan supremasi konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 yat (2) yang menetapkan “kedaulatan berada di tanggan rakyat dan dilakukan menurut Undang Undang Dasar”.
d. Berlakunya sistem presidensial murni akibat pemilihan Presiden secara langsung.
Sementara itu berkenaan dengan HAM, Perubahan Kedua UUD 1945 telah menambah ketentuan tentang HAM sebanyak 10 Pasal. Sidang Tahunan MPR yang merlangsung 1-9 Nopember 2001 telah menghasilkan Perubahan Ketiga UUD 1945 terhadap 3 bab, 23 pasal, dan 64 ayat ketentuan Undang-Undang Dasar. Menurut Huda (2003:34-35) Perubahan Ketiga UUD 1945 berhasil membentuk lembaga baru yaitu: Dewan Perwakilan Daerah; Mahkamah Konstitusi; dan Komisi Yudisial.

2. Rumusan Masalah
Mengapa Pemahaman Mengenai Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi dalam Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Penting bagi Calon Guru PKn?

B. AMANDEMEN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

1. Pengertian dan Dasar Hukum Amandemen
Kata Amandemen berasal dari bahasa Inggris yakni amendment yang artinya perubahan. Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan. Menurut Syahuri (dalam Putro,2011) perubahan konstitusi mencakup dua pengertian yaitu :
a. Amandemen konstitusi (constitutional amendment), perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau sisipan dari konstitusi yang asli.
b. Pembaruan konstitusi (constitutional reform), perubahan yang dilakukan adalah baru secara keseluruhan.
Menurut Huda (2003:16) “kesepakatan Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum yakni perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945”.
Mengenai Dasar Hukum Amandemen UUD 1945, Suhendarto (2008) menyatakan “bahwa gagasan dan tindakan perubahan terhadap UUD 1945 dijamin secara tegas oleh UUD 1945 itu sendiri”. Menurut Pringgodigdo (1981:117) ketentuan mengenai Perubahan UUD 1945, terdapat pada Pasal 37 tentang Prosedur Perubahan UUD 1945.

2. Latar Belakang dan Urgensi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Menurut Huda (2005:142-143) latar belakang tuntutan Perubahan UUD 1945 secara subtantif antara lain: pertama, kekuasaan eksekutif terlalu besar tanpa disertai oleh prinsip checks and balances yang memadai, sehingga UUD 1945 dijadilan sebagai alat bagi para penguasa (orde lama dan orde baru) untuk mempertahankan kekuasaannya; kedua, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" sehingga dapat menimbulkan multitafsir; ketiga, unsur-unsur konstitusionalisme tidak dielaborasi secara memadai dalam UUD 1945; keempat, kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi; kelima, banyak materi muatan yang penting justru diatur dalam Penjelasan UUD, tetapi tidak tercantum dalam Batang Tubuh UUD 1945; keenam, status materi Penjelasan UUD 1945. Menurut Idris (2009:147) alasan mengapa perubahan terhadap UUD 1945 penting dilakukan, bisa dilihat dari berbagai aspek yaitu persektif filosofis, historis, sosiologis, yuridis, praktek ketatanegaraan, dan materi.
Urgensi amandemen UUD 1945 terkait dengan tujuan amandemen UUD 1945 itu sendiri. Menurut Thamrien (dalam Neutra,2010) Tujuan Amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, HAM, memperluas partisipaisi rakyat dan menjaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui konstitusi.

3. Proses Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
Menurut Huda (2003:34) Amandemen ketiga UUD 1945 yang berlangsung 1-9 November 2001 diarahkan untuk:
menyempurnakan pelaksanaan kedaulatan rakyat, menyesuaikan wewenang MPR, mengatur pemilihaan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, mengatur impeachment terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden, membentuk lembaga DPD, meneguhkan kedudukan dan kewenagan BPK, serta meneguhkan kekuasaan kehakiman dengan pembentukan lembaga baru.
Namun dalam perubahan ketiga ini MPR gagal menyepakati perubahan mengenai pasal-pasal krusial. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 2 dan pasal 3 tentang MPR, dan pasal 6A tentang tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dan menundanya hingga sidang tahunan MPR 2002.

4. Hasil Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
Manurut Akbar (2010:75) MPR RI dalam perubahan ketiga UUD 1945 telah berhasil mengubah dan menambah tehadap 3 bab,23 pasal, dan 64 ayat ketentuan UUD 1934. Menurut Wiratraman (2008) Inti Perubahan Ketiga UUD 1945 ialah mengenai Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

5. Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Baru Hasil Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
Menurut Subekti (2008:209-219) pandangan untuk meningkatkan peran Utusan Daerah sudah mulai muncul di PAH III SU MPR 1999. Selanjutnya masalah Utusan Daerah baru dibicarakan kembali di dalam rapat-rapat PAH I yang dibentuk setelah SU MPR 1999. Pada awalnya istilah yang diusulkan bervariasi antara lain Dewan Utusan Daerah (DUD), Dewan Daerah dan Dewan Perwakilan daereah (DPD). Pada akhirnya disepakati penggunaan nama DPD.
Setelah melalui perdabatan seru akhirnya ST MPR 2001 mengesahkan perubahan ketiga UUD 1945, yaitu ketantuan mengenai DPD dalam Bab VIIA pasal 22C dan Pasal 22D yang mengatur mengenai susunan dan kedudukan DPD. Menurut Asshiddiqie (2010:151) pembentukan DPD terkait erat dengan Perubahan Keempat UUD 1945 mengenai susunan keanggotaan MPR adalah seperti tercermin dalam rumusan Pasal 2 Ayat (2) UUD 1945.

6. Mahkamah Kostitusi Sebagai Lembaga Baru Hasil Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
Perubahan ketiga UUD 1945 melahirkan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi. Menurut Fadjar (2006:114) perubahan ketiga UUD 1945 antara lain telah melakukan perubahan terhadap Bab IX tentang kekuasaan kehakiman dari yang semula hanya terdiri dari dua Pasal (pasal 24 dan 25) menjadi lima Pasal yaitu Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25. Parubahan Pasal 24 juga tidak lagi menetapkan Mahkamah Agung sebagai single top authority dalam kekuasaan kehakiman, karena kehadiran mahkamah konstitusi dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C. Menurut Mahfud (2009:273) Mahkamah Konstutusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung yang khusus menangani peradilan ketatanegaraan atau peradilan politik. Selanjutnya Fadjar (2006:123) menyatakan bahwa Mahkamah Konsitusi melalui kellima kewenangan konstitusi yang dimilikinya mengawal UUD 1945.

C. CALON GURU PKN

1. Kompetensi Guru PKn
Dalam Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 bahwa standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Selanjutnya, Dalam Peraturan ini juga dijelaskan bahwa kompetensi guru mata pelajaran PKn pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK meliputi :
a. Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skills).
c. Menunjukkan manfaat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.

2. Selintas Kurikulum PKn di SMA
Menurut Wijianto (2009:232-233) Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada SMA/SMK/MA/MAK meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
b. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
c. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara.
e. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem- politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
g. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

3. Tujuan Belajar PKn
Menurut Wijianto (2009:232) Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
a. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

D. PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM AMANDEMEN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BAGI CALON GURU PKN

Lembaga negara baru yang muncul melalui perubahan ketiga UUD 1945 antara lain Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan indonesia diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945. Pasal 22C rumusannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsij jumlahnya sama dengan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan Undang-Undang.
Selanjutnya, dalam Pasal 22D diatur tentang kewenangan DPD, sebagai berikut:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, palaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tata caranya diatur dengan undang-undang.
Selain yang diatur dalam Pasal 22D, tugas dan wewenang DPD juga diatur dalam Pasal 22E Ayat (2) dimana DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, dalam Pasal 22F Ayat (1) ditegaskan bahwa DPD membarikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK.

Menurut Huda (2003:48) ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam sturktur ketatanegaraan Indonesia dimaksudkan untuk:
1. Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.
2. Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah-daerah.
3. Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Perubahan Ketiga UUD 1945 juga melahirkan lembaga baru di bidang kekuasaan kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, Pasal 24C Ayat (1), menegaskan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertamadan terkhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Disamping itu dalam Pasal 24 Ayat (2), juga menegaskan bahwa: “Mahkamah Konstutisi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/atau Wakil Presiden menurut UUD”. Dari urain diatas maka jelas bahwa memahaman mengenai pembentukan DPD dan MK dalam amandemen UUD 1945 penting bagi calon guru PKn, karena dengan memahami hal tersebut, seorang calon guru PKn akan mampu menjelaskan bagaimana latar belakang, peroses dan wewenang yang dimiliki DPD dan MK sebagai lembaga baru hasil amandemen ketiga UUD 1945. Dengan demikian ketika ia menjadi guru PKn, ia memiliki kompetensi keprofesionalan, yakni penguasaan meteri pembelajaran secara luas dan mendalam, dalam hal pembentukan DPD dan MK dalam amandemen ketiga UUD 1945.

E. KESIMPULAN

Perubahan Ketiga UUD 1945 telah berhasil bembentuk lembaga-lembaga baru antara lain, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Bagi calon guru PKn memahami pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstiutsi dalam amandemen ketiga UUD 1945 merupakan hal yang penting sebagai bahan untuk menjadi guru yang profesional dalam mengajarkan meteri yang terkait dengan hal tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Akbar, Patrialis. 2010. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Badan Pembina Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Asshiddiqie, jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Azhari, Aidul Fitriciada. 2010. Tafsir Konstitusi: Pergulatan Mewujudkan Demokrasi di Indonesia. Solo: Jagat Abjad.
Fadjar, Abdul Mukthie. 2006. Hukum Konstutusi Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Huda, Ni’matul. 2003. Politik Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: FH UII Press.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Idris, Irfan. 2009. Islam dan Konstitusionalisme. Yogyakarta: AntonyLib.
Mahfud MD, Moh. 2009. Konstitusi dan Hukum dalam Konstitusi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.
Neutra. 2010. “Tujuan Amandemen UUD 1945” (http://rippleworld.wordpress.com). Diakses pada tanggal 9 Januari 2012 pk. 20.40 WIB.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007.
Pringgodigdo. 1981. Tiga Undang-Undang Dasar. Jakarta: PT Pembangunan.
Putro, Ino. 2011. “Proses Amandemen UUD 1945” (http://www.inoputro.com). Diakses pada tanggal 7 Januari 2012 pk. 11.30 WIB.
Subekti, Valina Singka. 2008. Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran Proses Perubahan UUD 1945. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suhendarto, Yosaphat Bambang. 2008. “Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD1945” (http://eprints.undip.ac.id/). Diakses pada tanggal 7 Januari 2012 pk. 11.40 WIB.
Sujana, Rani Setiani. 2008. “Pengertian dan Tujuan Amandemen” (http://mhs.blog.ui.ac.id). Diakses pada tanggal 9 Januari 2012 pk. 20.40 WIB.
Wijianto. 2009. “Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)” (http://wijianto.staff.fkip.uns.ac.id). Diakses pada tanggal 12 Januari 2012 pk. 15.40 WIB.
Wiratraman, Herlambang Perdana. 2008. “AmandemenUUD 1945 (I-IV)” (http://herlambangperdana.files.wordpress.com). Diakses pada tanggal 7 Januari 2012 pk. 11.40 WIB.

0 Response to "Contoh Makalah tentang DPD dan MK"

Posting Komentar