Dewan Satuan Pramuka

Dewan Satuan Pramuka
equator-news


Dewan Satuan Pramuka | Keberadaan Dewan dalam Satuan Pramuka merupakan wadah kegiatan Pramuka dalam mengembangkan :
a. Jiwa kepemimpinan.
b.Kemampuan bermasyarakat, bekerja sama, tenggang rasa dan hidup bergotong - royong.
c.Kemampuan mengadministrasikan kegiatan satuan.
d. Kemampuan hubungan insani dan kehumasan.
e.Kemampuan menyusun perencanaan, pemrograman, melaksanakan program dan penilaian atas suatu kegiatan.
f. Kemampuan jiwa demokratis
Dewan Satuan Pramuka merupakan perwakilan dari Barung, Regu, Sangga, Racana. Dewan Satuan Pramuka, dapat dibedakan menjadi :

a. Dewan Perindukan Siaga / Dewan Siaga.
Dewan Siaga beranggotakan seluruh anggota perindukan yang diketuai oleh Pemimpin Barung Utama (Sulung). Para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.

b. Dewan Pasukan Penggalang/ Dewan Penggalang.
Dewan Pasukan Penggalang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan Para Pembantu Pembina Penggalang. Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang. Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang. Para Pembina Pramuka Penggalang dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak pengambilan keputusan terakhir.

c. Dewan Ambalan Penegak (Dewan Penegak).
Dewan Ambalan Penegak dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dan dipimpin Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut: Seorang Ketua yang disebut Pradana; Seorang Pemangku Adat; Seorang Kerani; Seorang Bendahara; Beberapa orang anggota. Pembina Pramuka Penegak tidak duduk dalam Dewan Penegak, tetapi berfungsi sebagai konsultan dan fasilitator.

d. Dewan Racana Pandega (Dewan Racana)
Dewan Racana dipilih dari anggota Racana, dipimpin seorang Ketua dengan susunan sebagai berikut: Seorang Ketua; Seorang Pemangku Adat; Seorang Sekretaris; Seorang bendahara; Beberapa orang anggota. Pembina Pramuka Pandega tidak duduk dalam Dewan Pandega, tetapi berfungsi sebagai konsultan dan fasilitator.

e. Dewan Satuan Karya Pramuka (SAKA)
1. Masing - masing SAKA membentuk Dewan SAKA.
2. Susunan Dewan SAKA sama dengan Dewan Penegak/ Pandega.
3. Dewan SAKA berkedudukan di Kwartir Cabang

Dewan Satuan bertugas :
a. Menyusun perencanaan, pemrograman , pelaksana program dan mengadakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan.
b. Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan dewan.
c. Mengadministrasikan semua kegiatan satuan.
d. Keputusan Dewan dibuat secara demokratis

Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan ialah dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan satuan dengan tugas :
a. Membahas proses pelantikan seorang Pramuka.
b. Membahas proses pemilihan dan pelantikan pemimpin satuan.
c. Membahas tentang pemberian penghargaan atas prestasi seorang Pramuka.
d. Membahas tentang tindakan atas pelanggaraan Kode Kehormatan Pramuka.
e. Membahas tentang rehabilitasi anggota satuan.

Dewan Kehormatan dalam satuan
Pada Peridukan Siaga tidak dibentuk Dewan Kehormatan untuk itu peranan Dewan Kehormatan dibebankan kepada para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga.Dewan Kehormatan Penggalang, terdiri atas : Ketua di pegang langsung oleh Pembina Pramuka Penggalang; Wakil ketua dipegang oleh Pembantu Pembina Penggalang; Sekretaris dipegang oleh salah seorang pemimpin regu; Anggota dewan kehormatan terdiri dari semua Pemimpin regu.

Dewan Kehormatan Penegak, terdiri atas Ketua di pegang oleh Pradana; Wakil ketua, Sekretaris, dan anggota adalah para pemimpin Sangga dan wakil Pemimpin Sangga; Pembina dan para pembantu Pramuka Penegak sebagai penasehat dan pengarah.

Dewan Kehormatan Pandega, terdiri atas : Ketua di pegang oleh ketua Racana; Wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota adalah para anggota Rancana yang sudah di lantik; Pembina Pramuka Pandega sebagai penasehat & pengarah

Dewan Kerja Penegak dan Pandega

Dalam Gerakan Pramuka terdapat Dewan Kerja Penegak Pandega, sebagai badan kelengkapan Kwartir dan berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan Gerakan Pramuka, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartir.
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Ranting, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR).
b. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Cabang, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC).
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Daerah, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD).
d. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega yang berkedudukan di Kwartir Nasional, disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)

Hubungan kerja antara Dewan Kerja Penegak Pandega dengan Kwartirnya adalah pembinaan dan konsultatif, sedangkan hubungan kerja antar Dewan Kerja adalah konsultatif. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega dipilih oleh musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (MUSPANITERA) ditingkat Kwartir masing – masing, dan disahkan oleh Kwartir. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Penegak dan Pandega adalah Andalan Kwartir ex-officio. Susunan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega, sebagai berikut: Ketua; Wakil ketua; Sekretaris I dan Sekretaris II; Bendahara; Beberapa anggota.

Apabila terpilih seorang putera sebagai Ketua, maka Wakilnya adalah seorang puteri. Sebaliknya jika terpilih seorang puteri sebagai Ketua, maka Wakilnya adalah seorang putera. Keberadaan Dewan Satuan Pramuka, Dewan Kehormatan Satuan, dan Dewan Kerja, menengarai bahwa peserta didik pada proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka berperan sebagai subyek pendidikan.

Kepustakaan
a. AD & ART Gerakan Pramuka (Kepres No. 24 Th. 2009 dan Kep Ka. Kwarnas No. 103Th 2009), Kwarnas. Jakarta, 2009.
b. Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Pramuka (137 Th 1990) Kwarnas. Jakarta, 1990.
c. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (PP 118 Th. 1977) Kwarnas. Jakarta, 1977.
d. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Penegak Pandega Putera & Puteri (PP 106 Th 1980). Kwarnas. Jakarta, 1980.
e. Scouting : An Educational System, The Team System. WSB JENEVA.

0 Response to "Dewan Satuan Pramuka"

Posting Komentar