Patungan Suap Kasus Hakim Setyabudi
Patungan Suap Kasus Hakim Setyabudi | Sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono diduga berasal dari hasil patungan Kepala Dinas Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.
"Sebagian dana memang dari situ (patungan, red), sebagian lainnya dari yang lain," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (10/5/2013) malam saat ditanya jika kepala dinas menyumbang untuk menyuap hakim Setyabudi.
Menurut Bambang, dana untuk menyuap hakim Setyabudi tidak hanya berasal dari patungan kepala dinas. Ada tiga pola yang dilakukan penyuap untuk mendapatkan uang.
"Satu sudah disebut, dua lagi belum," tambah Bambang.
Dia melanjutkan, selain dari hasil patungan kepala daerah, dana untuk menyuap hakim Setyabudi juga diduga berasal dari pinjaman pihak ketiga.
"Kami sedang menyelidiki apakah benar meminjam atau kontraprestasi atas sesuatu yang diberikan," ujar Bambang.
Namun dia enggan memperjelas siapa pihak ketiga yang diduga meminjamkan dana tersebut. Kemudian sumber lainnya, lanjut Bambang, belum bisa diungkapkan kepada publik. "Satunya sensitif," tandasnya.
Sebelumnya Asisten Daerah II Pemkot Bandung Ubad Bachtiar mengatakan bahwa ada informasi yang menyebutkan SKPD ikut menyumbang dana. "Tetapi saya pribadi tidak ada itu," kata Ubad seusai diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi beberapa waktu lalu.
Namun Ubad enggan menyebut siapa saja kepala dinas yang ikut menyumbang. "Enggak tahu saya, saya enggak ngurusin orang lain," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni hakim Setyabudi, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung yang disebut orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada, seorang yang diduga perantara bernama Asep Triana, dan pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat.Adapun Setyabudi diduga menerima hadiah atau janji dari Toto dan dua orang lainnya itu terkait dengan kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung. Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos tersebut di pengadilan tingkat pertama.
"Sebagian dana memang dari situ (patungan, red), sebagian lainnya dari yang lain," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (10/5/2013) malam saat ditanya jika kepala dinas menyumbang untuk menyuap hakim Setyabudi.
Menurut Bambang, dana untuk menyuap hakim Setyabudi tidak hanya berasal dari patungan kepala dinas. Ada tiga pola yang dilakukan penyuap untuk mendapatkan uang.
"Satu sudah disebut, dua lagi belum," tambah Bambang.
Dia melanjutkan, selain dari hasil patungan kepala daerah, dana untuk menyuap hakim Setyabudi juga diduga berasal dari pinjaman pihak ketiga.
"Kami sedang menyelidiki apakah benar meminjam atau kontraprestasi atas sesuatu yang diberikan," ujar Bambang.
Namun dia enggan memperjelas siapa pihak ketiga yang diduga meminjamkan dana tersebut. Kemudian sumber lainnya, lanjut Bambang, belum bisa diungkapkan kepada publik. "Satunya sensitif," tandasnya.
Sebelumnya Asisten Daerah II Pemkot Bandung Ubad Bachtiar mengatakan bahwa ada informasi yang menyebutkan SKPD ikut menyumbang dana. "Tetapi saya pribadi tidak ada itu," kata Ubad seusai diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi beberapa waktu lalu.
Namun Ubad enggan menyebut siapa saja kepala dinas yang ikut menyumbang. "Enggak tahu saya, saya enggak ngurusin orang lain," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni hakim Setyabudi, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung yang disebut orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada, seorang yang diduga perantara bernama Asep Triana, dan pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat.Adapun Setyabudi diduga menerima hadiah atau janji dari Toto dan dua orang lainnya itu terkait dengan kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung. Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos tersebut di pengadilan tingkat pertama.
Sumber : nasional.kompas.com
0 Response to "Patungan Suap Kasus Hakim Setyabudi"
Posting Komentar