Hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat

Hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat | Kedudukan manusia sebagai makhluk monodualis memberikan konsekuansi untuk berhubungan (berinteraksi) dengan sesamanya. Dalam malakukan hubungan tersebut tentun harus ada aturan-aturan yang menjadi pedoman agar dapat berjalan dengan baik. Norma dipandang sebagai rambu-rambu yang dipakai seseorang dalam masyarakat. Keberadaan norma sebagai suatu aturan, digunakan agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib dan harmonis.

Pengertian Norma
Norma adalah aturan atau kaidah yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh manusia, bersifat mengikat guna menciptakan ketertiban, ketentaraman, keteraturan, keharmonisan, serta keamanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Isi dan Kegunaan Norma

Kansil (1986:82) menyatakan bahwa berdasarkan isinya norma berwujud dalam sebuah perintah dan larangan. Perintah diartikan sebagai kaharusan yang harus dilaksanakan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari.

Jenis-Jenis Norma
Menurut Kansil (1986:84-87) norma dibedakan menjadi empat macam yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari tuhan. Peraturan ini dituangkan dalam kitab suci agama. Jika dalam Islam yang dimaksud Al-Quran. Hal ini termuat dalam surat Al-Baqarah ayat 2 sebagai berikut:
Hakikat Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat  
“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”.

Sekarang jelas sudah bahwa petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa adalah Al-Quran. Hakikat Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat baik secara teroritis maupun praktis harus berpedoman atau merujuk pada Al-Quran sebagai kitab yang sudah pasti kebenarannya.
Contoh norma agama yang termuat dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
Hakikat Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.

Norma agama bersifat umum dan universal. Sanksi untuk pelanggar norma agama adalah berdosa dan neraka.

2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan-kamil). Hati nurani ini yang akan menentukan seseorang akan berbuat baik atau buruk. Dalam norma kesusilaan terdapat pula aturan-aturan hidup yang terdapat dalam norma agama. Norma kesusilaan juga bersifat universal. Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah kegelisahan, ketidaktenganan, cemas, dan kesal hati.
Contoh norma kesusilaan yaitu: “hendaklah engkau perlaku jujur”. Jika seseorang berbohong walaupun tidak diketahui orang lain, namun perasaan orang tersebut akan gelisah dan tidak tenang.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segologan manusia. Norma ini dibuat dan disepakati bersama oleh masyarakat, sehingga bersifat khusus atau regional. Sanksi bagi si pelanggar norma kesopanan adalah celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Contoh norma kesopanan: berilah kesempatan terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain (terutama wanita tua, hamil, dan membawa bayi).

4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa atau alat-alat negara. Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Berlaku untuk wilayah negara tertentu. Sanksi bagi pelanggar norma hukum sangat tegas, bisa berupa hukuman mati, penjara, kurungan, mapaun denda.
Contoh norma hukum: barang siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana (dipenjara) karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun (norma hukum pidana).

Pengertian Kebiasaan
Kebiasaan adalah segala sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus menurus sehingga menjadi pola hidup. Contoh kebiasaan seperti kebiasaan hidup bersih, berolahraga rutin setiap pagi, dll.

Pengeritan Adat Istiadat
Adat istiadat terdiri dari dua kata, yakni adat yang artinya wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sedangkan istiadat bermakna sebagai suatu kebiasaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.

Demikian sedikit pengetahuan mengenai Hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat semoga dapat bermanfaat. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, silahkan berkomentar?

Sumber rujukan:

  1. Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
  2. C.S.T. Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Download materi Hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat dalam bentuk Power Point Klik Ikon di bawah ini.