Perseteruan KPK vs PKS

Perseteruan KPK vs PKS
Perseteruan KPK vs PKS | Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, terhadap dirinya ke Mabes Polri.

"Kita serahkan kepada mekanisme hukum. Kita serahkan kepada Kepolisian, apakah saya ini melanggar atas unsur-unsur yang dituduhkan," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Dia mengaku melakukan hal tersebut sebagai warga negara yang taat hukum. Kendati demikian, KPK juga tetap melakukan rapat internal untuk mengambil langkah-langkah atas pelaporan tersebut.

"Tadi kita juga ada rapat soal yang mengkontruksikan informasi soal itu, tapi hasilnya belum tahu. Apa langkah yang akan dilakukan," tukasnya.

Johan menambahkan, bila sejak awal, KPK dalam mengusut kasus Luthfi sama sekali tidak terkait dengan PKS melainkan semata-mata hanya melihat Luthfi sebagai penyelenggara negara yang diindikasikan melakukan tindakan yang merugikan negara.

"Saya cinta PKS, partainya yang saya cintai, kalau ada penyelenggara negara yang PKS yang ditangani, bukan karena dia Presiden PKS, tapi karena dia Penyelenggara negara," tandasnya.

"Jadi saya sampaikan bahwa KPK tidak berniat apapun untuk mengusut kasus ini, tapi orang ini kebetulan presiden PKS. Begitu juga dengan Ketua Umum Partai Demokrat. Kita melihatnya sebagai penyelenggara negara. Kita cintai semua partai lah. Karena sumber pemimpin bangsa itu dari partai kan,” pungkasnya.

Dalam laporannya ke Mabes Polri, ada 10 orang di KPK, termasuk Johan, yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran prosedur saat melakukan penyitaan terhadap enam mobil di kantor DPP PKS yang disebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Untuk Johan sendiri, PKS mengenakan delik pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan atas keterangannya yang menyebut PKS tidak kooperatif.

Sumber :  news.okezone.com

0 Response to "Perseteruan KPK vs PKS"

Posting Komentar