Mengenal Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi : wikimedia.org |
Mengenal Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dengan dimilikinya sifat independen ini seharusnya KPK dalam melaksanakan tugasnya selalu bebas dari intervensi sehingga hasilnyapun bisa optimal untuk memberantas tindak pidana korupsi di bumi pertiwi. Membicarakan tentang KPK tentunya kita harus tahu terlebih dahulu dasar hukum pembentukan KPK yakni terdapat dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPK adalah:
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Sumber : http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/fungsi-dan-tugas
0 Response to "Mengenal Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"
Posting Komentar